MEDAN,GlobalNEWS21.Id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara (DPP LSM GMPSU) mengkaji penyebab penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) CBP tidak tepat sasaran kepada warga penerima bantuan pangan (PBP) dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan kajian dan analisa DPP LSM GMPSU mengungkapkan sejumlah modus dugaan pennggelapan dalam penyaluran beras bantuan Bansos CBP di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Ketua Umum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing mengungkapkan gambaran dugaan tindakan melawan hukum dalam penyaluran beras bansos CBP atas kebijakan Lurah lama menyetujui SPTJM Perwakilan kepada Kepling Lingkungan xx Kelurahan Kwala Bekala kepada wartawan.Selasa ( 18/6/2024) saat konfrensi pers
“Kebijakan wewenang atas persetujuan Lurah lama yang saat ini menjabat Sekcam Medan Johor menyetujui pengalihan yang ada di SPTJM Perwakilan sebanyak 115 warga yang dilakukan oleh Kepling xx dinilai terindikasi korupsi”ungkap DL Tobing sapaan akrabnya
Adanya temuan pembuatan SPTJM Perwakilan di bulan Maret 2024 tersebut.kata DL Tobing dilakukan untuk mengalihkan undangan warga sebagai penerima bantuan pangan ( PBP) dialihkan kepada warga yang juga dinilai tidak mampu.
Ket Foto : Saat Tim DPP LSM GMPSU gelar Audensi bersama unsur Kecamatan Medan Johor,Rabu (14/6/2024)
Alasan diwakilkan karena bekerja,warga sudah pindah,alamat Nul.Tim LSM GMPSU dalam pembuatan SPTJM Perwakilan menyoroti kewenangan Lurah lama yang menyetujui pengalihan sebanyak 115 warga tersebut.
Kecurangan pembuatan SPTJM Perwakilan ini tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi,kata DL Tobing,berawal dari dugaan pemalsuan surat undangan tujuan alamat warga dan pengambilan beras bansos yang telah diwakilkan kepada warga tersebut di wakilkan lagi kepada kepling xx.
Artinya surat undangan yang diwakilkan ke KPM tidak didampingi surat dari Lurah untuk mengambil beras di kantor pos .
“Kami menduga Lurah lama mengabaikan prosedur cara SPTJM Perwakilan,dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan data pengalihan yang dijadikan alasan sebab diwakilkan ke KPM tersebut”ujar DL Tobing
“Jadi kami menilai laporan data pengalihan SPTJM Perwakilan priode Maret 2024 sebanyak 115 warga diduga itu tidak mengandung kebenaran karena banyak ditemukan sejumlah kejanggalan salah satu bukti adanya tuntutan dari warga lingkungan x sebagai PBP yang nama mereka juga dialaihkan sudah termasuk di 115 warga tersebut”jelas DL Tobing
Informasi yang dihimpun bermula adanya tuntutan sejumlah warga lingkungan x ke kantor kelurahan yang tidak menerima beras bansos CBP selama 3 bulan kendati mereka terdata sebagai PBP
Setelah mereka meminta penjelasan ke pihak kelurahan ususut punya usut beras bansos tersebut belum juga terselesaikan hingga warga tersebut berniat hendak ujuk rasa kemudian warga melaporkan permasalhan ini ke DPP LSM GMPSU
Namun belakangan di ketahui tanggal 3 Mei 2024 satu hari DPP LSM GMPSU melayangkan surat audensi untuk klarifikasi terkait adanya dugaan penggelapan beras bansos CBP di kelurahan Kwala Bekala pihak dari kelurahan yang di wakilkan kepling xx telah menggantikan beras bansos warga lingkungan x sebanyak 30 kilogram per orang untuk 3 bulan dan ditambah jatah untuk bulan April,Mei.
Kemudian saat warga lingkungan x di perintahkan untuk mengambil beras di kantor pos Kecamatan Medan Johor saat disitulah 8 warga tersebut mendapat undangan berasnya dari kepling xx
Sementara menurut keterangan DLTobing terkait temuan tersebut permasalahan belum sampai disitu selesai pengantian beras lingkungan x,patut dduga sisa dari warga 115 tersebut tidak tertutup kemungkinan terjadi seperti warga lingkungan x.
“Kami segera melaporkannya Sekcam Medan Johor dan oknum yang diduga terlibat ke APH karena hal ini dikwatirkan juga dapat terjadi hal yang sama seperti di lingkungan x dan temuan ini sebagai pintu masuk ke pihak penyidik dalam penggembangan di Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Johor”,jelasnya
Harapnya,kepada Wali Kota Medan agar memberi atensi kepada Pejabat Pemkot Medan yang terkait untuk pengawasan lebih ketat dalam penyaluran beras bansos dan bagi para oknum yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran beras bansos CBP diberi tindakan tegas .(Tim)