GLOBALNEWS21.ID,SUMUT – Proyek pembangunan/rehabilitasi Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Rumah Sakit (RS) Khusus Paru yang diduga menjadi ajang bancakan korupsi bagi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kembali di sorot tajam.
Diketahui Pekerjaan Bangunan Gedung Kantor Berupa Gedung Rawat Inap Infeksius (MDR) UPTD RS Khusus Paru dan Pembangunan Gedung UPTD RS Khusus Paru Pemprovsu Harga Penawaran Rp. 9.554.987.652,24 sebagai pemenang lelang CV GHALI MULTI PERDANA Alamat./AKR Tower Lantai 16 Unit 16A.Jl. Panjang No.5 Kel.Kebun Jeruk Kec.Kebon Jeruk –Jakarta Barat (DKI JAKARTA)

Namun belakangan diketahui proyek tersebut yang dialokasikan dari APBD Tahuna Agaran 2024 senilai Rp 15 milyar yang dinilai pekerjaannya dikerjakan asal jadi,alias amburadul
Menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing,S.H mengaku sangat prihatin atas pembangunan UPTD RS Khusus Paru milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,selain erat kaitanya dengan penyelewengan,anggaran yang digelontarkan sangat fantastis juga rentan dibuat bancakan,kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025)
Baca Juga :
“Proyek senilai Rp 15 milyar ini anggarannya sangat fantastis dan Kuat dugaanya dibuat bancakan,karena tindak pidana korupsi bukanlah tindak pidana yang bisa berdiri sendiri tanpa ada bantuan orang lain,apalagi dibeking oleh oknum APH”ungkapnya
Hal ini diungkapnya bukan tanpa alasan,berdasarkan penulusuran dan investigasi DPW PWDPI Sumut bahwa proyek tersebut seolah-olah tidak dapat tersentuh oleh hukum karena dibeking keterlibatan oknum APH
“Kami,memiliki bukti dan data pull baket terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan UPTD RS Khusus Paru dan didukung adanya rekaman percakapan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa proyek tersebut dibeking oleh oknum eks Kejati Sumut”terangnya
Dugaan ajang bancakan ini kian diperkuat terlihat mandulnya pihak BPK dan Inspektorat Sumut dalam pengawasan pembangunan tersebut.
Menurutnya,fungsi pengawasan melekat pada pekerjaan pada proyek tidak berjalan optimal.Padahal,setiap pekerjaan proyek pemerintah,konsultan pengawas harus melaporkan progres tiap pekan ke PPTK atau PPK,baik pekerjaan ataupun spesifikasi sesuai kontrak.

“Artinya,pengawasannya ini sangat fatal sekali jika pengawasan waktu pekerjaan mandul,apalagi dugaan kuat telah terkondisi di beking oknum APH maka yang terjadi ditemukan pekerjaan di bawah spesifikasi yang dinilai pekerjaan dikerjakan asal jadi,alias amburadul”tegasnya
Belum sampai disitu dari hasil perhitunga tim DPW PWDPI bersama bidang ahli kontruksi langsung ke lokasi melakukan peninjauan terhadap seluruh kegiatan pekerjaan proyek tersebut di UPTD RS Khusus Paru terdapat banyak terjadi kejanggalan
“Hasil kajian dan analisa kami saat melakukan perhitungan yang didampingi ahli kontruksi kuat dugaan proyek pembangunan UPTD RS Khusus Paru di Mark Up.Ya..anggaran yang dialokasikan dari APBD T.A 2024 senilai Rp 15 milyar untuk pekerjaan tersebut ini,sangat fantastis dan rentan korupsi”ungkap DL Tobing
Pantauan tim DPW PWDPI Sumut UPTD RS Khusus Paru telah merelokasikan pelayanan ke lokasi baru di Jalan Harmonika Baru No.84 Pasar 2 Medan Selayang yang semulanya eks gedung kantor ESDM Sumut ini proyek tersebut tidak berfungsi secara maksimal
Relokasi ini berkaitan dengan proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit senilai Rp 15 milyar yang didanai dari APBD TA 2023 dan T.A 2024 dinilai hanya menghamburkan keuangan negara

DL Tobing mengungkapkan,tujuan dibangunnya UPTD RS Khusus Paru tersebut sebenarnya untuk memberikan pelayanan kesehatan paru yang optimal,melakukan pencegahan serta meningkakan kualitas hidup masyarakat
