MEDAN,GLOBALNEWS21.ID – Menarik perhatian penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) salah satu memakai cara pengalihan yang terdata di SPTJM Perwakilan cara ini membuka celah terjadinya bantuan beras tersebut tidak tepat sasaran sehingga dapat memudahkan terjadinya penggelapan bansos tersebut.
Baca Juga :
Gawat..! Terkuak.3 Bulan Tidak Terima Bantuan Beras,Warga Ling X Geruduk Kantor Lurah Kwala Bekala
Hal itu diungkapkan oleh Ketum DPP LSM GMPSU,Dinatal Lumbantobing atau sapaan akrabnya DL Tobing dari hasil kesimpulan gelar audensi bersama unsur kecamatan Medan Johor kepada wartawan,Sabtu ( 15/6/2024)

Dalam pertemuan audensi tersebut hadir Ketum DPP LSM GMPSU,Ketua I ,Sekjed dan Koodinator Sumut sementara perwakilan dari unsur Kecamatan Medan Johor,Sekcam ( Lurah lama) DTKS Dinsos,Kepling xx yang didampingi oleh penasehat hukumnya,Rabu (12/6/2024) pukul 15.00 Wib di Kantor Camat Medan Johor
Menurut keterangan DL Tobing saat gelar audensi guna melakukan klarifikasi dengan pihak unsur yang terkait untuk dapat membuka pintu transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran maupun pengalihan beras bansos di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor
Pasalnya,adanya temuan LSM GMPSU terkait penyaluran beras bansos CBP sebanyak 115 warga yang dialihkan sesuai data SPTJM Perwakilan priode bulan Maret 2024 di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor yang diduga terjadi penyelewengan
Dari hasil investigasi Tim LSM GMPSU ditemukan 8 warga lingkungan x Kelurahaan Kwala Bekala yang masuk dalam pengalihan data SPTJM Perwakilan lingkungan xx sebanyak 115 warga
Dimana SPTJM Perwakilan tersebut dibuat dan ditandatanggani kepling xx,Juliastro Lingga disetujui bersama Lurah Kwala Bekala,Yudha Prasetya.
Parahnya lagi,8 warga lingkungan x saat itu sebagai penerima bantuan pangan (PBP) selama 3 bulan tidak pernah menerima beras bansos tersebut

Namun belakangan diketahui setelah berita mulai viral di media dan satu hari surat LSM GMPSU permohonan audensi untuk klarifikasi di terima Kecamatan,warga lingkungan x tersebut melaporkan bahwa beras bansos mereka telah digantikan oleh kepling xx selama 3 bulan dan ditambah jatah mereka sampai bulan Mei 2024.
Kata DL Tobing “ada yang menarik atas temuan dalam data SPTJM Perwakilan.Terdapat warga lingkungan x sebagai penerima bantuan pangan (PBP) tapi dialihkan ke warga lingkungan xx dan ada nama yang sama sehingga mendapat 2 goni beras serta tidak satupun ada tandatanggan warga sebagai perwakilan PBP tersebut bahkan data yang ada di SPTJM Perwakilan ini, keplng xx tidak mengakui kebenaran data tersebut,padahal Ia sendiri yang membuat data itu”
Saat gelar audensi dengan unsur Kecamatan dari 6 poit yang di klarifikasi tidak satupun data yang otentik di perlihatkan dan penjelasan yang di sampaikan hanya sekedar opini tanpa bukti otentik
“Penyerahan pengalihan beras bansos kepada perwakilan warga sebagai PBP tidak disertai bukti adanya surat pernyatan penerimaan beras hanya bukti sekedar foto yang disampaikan oleh kepling xx dan terkesan semua penjelasan hanya berupa opini ”ungkapnya
Kemudian,terkait 8 orang warga lingkungan x yang juga dialihkan oleh kepling xx alasannya adanya kesalahan tujuan alamat dari undangan yang diterima
“Kami mempertanyaan terkait penyebab kesalahan alamat di surat undangan yang diterima dan siapa yang bertanggungjawab namun 3 unsur kecamatan ini saling lempar-lemparan hingga kesimpulannya tidak didapat”pungkasnya
Dijelaskannya lagi,saat kepling memperlihatkan foto copy undangan dari 8 warga lingkungan x yang salah alamat tujuan ke lingkungan xx menambah dugaan adanya pemalsuan surat undangan tersebut.
“Iya,dari hasil audensi ini memperkuat dugaan kami bahwa surat undangan tersebut diduga direkayasa seolah-olah salah alamat karena ada bukti undangan asli warga lingkungan x tersebut tidak salah alamat.Ini patut diduga adanya tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan sebagai modus ”terang DL Tobing
Belum sampai disitu,menurut keterangan dari Sekjed DPP LSM GMPSU,Reza saat gelar audensi mempertanyakan sumber beras yang digantikan kepada 8 warga lingkungan x
“Dari keterangan kepling xx saat gelar audensi sumber beras digantikan ke 8 warga lingkungan x diambil dari beras bansos untuk bulan April sebanyak per warga 30 kilogram selama 3 bulan sejak Januari,Februari dan Maret yang katanya diminta dari warganya dan saat itu saya tanya apa semua warga itu mau memberinya ?”ujar Reza
Harap DL Tobing kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution bahwa permasalahan penyaluran beras bansos CBP ini agar lebih diberi atensi lagi karena rentan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang dan oknum yang terlibat diberi tindakan tegas
“Kami berharap agar Bobby Nasution memberi atensi dan perintahkan OPD yang terkait turun kelapangan untuk mengetahui fakta yang terjadi dan bagi oknum yang terlibat diberi tindakan tegas karena ini masalah beras bansos CBP menjadi atensi utama Pemerintah Pusat”ungkap DL Tobing
Menurutnya,pihaknya juga akan menindaklanjuti temuan ini atas dugaan penggelapan dan penipuan beras bansos CBP ke APH agar hal ini juga menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar para oknum yang terlibat
“Temuan ini yang menurut kami sudah memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup segera kami laporkan ke APH agar mengungkap secara terang benderang siapa oknum dibelakang ini dan tidak tertutup kemungkinan terjadi di kelurahan lain data kami ini sebagai pintu masuk penyidik”pungkas DL Tobing yang juga selaku Owner PT Media Global Group ini.

