MEDAN,GlobalNews21.Id – Diduga mafia minyak goreng di Medan usai di gerebek oleh oknum polisi yang produksi dan distribusi minyak goreng curah di Sulap menjadi minyak kemasan Minyakita,terkuak
Produksi dan distibusi diduga kemasan Minyakita palsu tersebut tidak tanggung-tanggung berkapasitas besar dalam satu bulan mencapai 300 ton atau 300.000 liter.

Distribusi kemasan Minyakita diduga palsu ini sudah sampai ke daera-daerah di provinsi Sumatera Utara dan mungkin sampai ke Provinsi yang ada di Indonesia,karena telah beroprasi lebih satu tahun belum terjamah Hukum
Terkuaknya penggerebekan ini atas dasar adanya laporan dari masyarakat warga sekitar lokasi pabrik minyak goreng beralamat jalan BLK Lingkungan VII Kelurahaan Lalang Kecamatan Medan Sunggal,Sabtu (8/4/2023)
Informasi yang dihimpun bahwa sebelumnya ,tim dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan telah melakukan upaya paksa dengan membawa 2 oknum pekerja pabrik minyak goreng serta membawa sample Minyakita untuk pemeriksaan uji laboratorium, Jumat ( 10/3/2023) lalu
Ironisnya,belum ada satu hari hasil penyelidikan dari oknum penyidik unit ekonomi Polrestabes Medan oknum pekerja diduga telah dibebaskan dan pabrik tetap melakukan produksi kemasan Minyakita

‘’Saya lihat langsung bang,polisi dari Poltabes Medan menangkap 2 orang pekerja di pabrik itu dan membawa beberapa sample minyak goreng merk Minyakita,tapi belum ada satu hari pekerja tersebut telah bebas dan pabrik tetap berproduksi seperti biasanya”kata sumber warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya
Hal ini juga di sampaikan oleh pekerja pabrik minyak goreng berinisial C ( 22) saat wartawan melakukan konfirmasi bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 polisi datang dan membawa sample Minyakita,serta malamnya itu Boss (pemilik) juga sudah dipanggil Polisi
“Apa lagi masalahnya bang,kemarin polisi sudah datang dan membawa sample minyak goreng,dan Boss kita juga malam itu sudah dipanggil Polisi”kata pekerja
Ditegaskannya lagi mengenai surat perizinan dan hasil laboratorium dari perusahaan telah lengkap dan tidak ada masalah
“Semua perizinan perusahaan kami sudah lengkap dan hasil laboratorium juga tidak ada masalah “jelasnya
Ditanya kapan Polisi datang ke pabrik jawab pekerja,”tanggal sepuluh Maret.. bang “ucap pekerja
Pantauan GlobalNews21.Id Usai adanya penggerebekan serta upaya paksa dilakukan oknum polisi unit ekonomi polrestabes Medan ini,pendistribusian minyak kemasan diduga Minyakita palsu kian gencar.
Saat itu terlihat beberapa mobil truck tronton,colt disel dan mobil box L300 jenis Mitsubhisi sedang mengantri untuk memuat kemasan Minyakita yang sudah di kepak ddalami kardus atau kotak.

Terpisah,menurut keterangan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Sumatera Utara (LSM GMPSU) Dinatal Lumbantobing menanggapi terkait pasca upaya paksa tersebut bahwa tim GMPSU telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Sat Reskrim Unit Ekonomi Polrestabes Medan kepada Wartawan ,Senin (11/4/2023) lewat telephone selulair.
Adapun klarifikasi dan konfirmasi dilakukan pada tanggal 17 Maret 2023,hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana atas temuanLSM GMPSU terkait adanya dugaa pabrik minyak goreng yang berdiri di rumah pemukiman.
Dimana diduga pabrik memproduksi dan mendistribusikan bahan baku dari minyak goreng curah yang dikemas menjadi kemasan Minyakita serta sejauhmana dari hasil penyelidikan oleh Unit Ekonomi Polrestabes Medan pasca telah dilakukan upaya paksa terhadap dua orang oknum serta hasil dari uji laboratorium dari sample kemasan Minyakita tersebut
“Iya,kita sudah lakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada penyidik Hendrik Siahaan,dan bersama Kanit Reskrim AKP serta personil unit ekonomi polrestabes medan namun disesalnkan dari tiga pertanyaan yang kita sampaikan sepertinya kita belum mendapat jawaban yang kita harapkan dari penyidik”jelas Ketum
Disampaikannya lagi,bahwa terhadap pemilik pabrik yakni Ricard ( 33) dan didampingi yang mengku kayawan di perusahaan tersebut juga telah di lakukan klarifikasi dan konfirmasi namun hasil klarifikasi berujung perdebatan,Rabu (29/3/2023) pukul 18.23 Wib
“Sebagai sosial control jika ada temuan adanya diduga pelanggaran hukum tentu kami harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait,sejauhmana kebenaran data yang kami miliki,namun kita sesalkan hasinya jadi perdebatan,kita juga punya bukti rekamannya”pungkasnya
Oleh sebab itu hasil kajian dan analisa tim LSM GMPSU yang didasarkan dari data yang otenti dan pull baket ini patut diduga pabrik yang memproduksi minyak goreng tersebut “Ilegal” juga atas temuan diduga bahan baku yang digunakan adalah minyak goreng curah di kemas dengan memakai produk pemerintah yakni Minyakita.
Lanjutnya,diduga produksi dan pendistibusian minyak goreng curah dikemas menjadi kemasan Minyakita sudah beroprasi lebih satu tahun dan produksinya berkapasitas besar mencapai 300 ton atau 300.000 liter setiap bulan.
Ditanya apa tindakan LSM GMPSU terkait temuan adanya dugaan pabrik yang illegal berdiri dengan memproduksi minyak goreng curah di kemas menjadi Kemasan Minyakita,Ketum LSM GMPSU tidak banyak berkomentar
“ Iya,yang pasti LSM GMPSU akan membuat Surat Laporan Pengaduan Dumas ”ujarnya singkat
Konfirmasi kepada Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Randy Anugrah lewat telephon sellulair nada berdering tidak diangkat pesan Whatsaap terbaca tidak di balas. ( Tim/Paltak)

