GLOBALNEWS21.ID,LABUSEL – RSUD Kotapinang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan uang kepada keluarga pasien untuk jasa penyuntikan formalin terhadap jenazah serta pengurusan surat keterangan dengan nilai yang disebut-sebut mencapai jutaan rupiah.
Informasi yang beredar menyebutkan, pungutan tersebut dibebankan kepada keluarga pasien setelah pasien meninggal dunia. Besaran biaya yang diminta pun dikabarkan mencapai jutaan rupiah, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai dasar hukum maupun regulasi yang menjadi landasan penarikan biaya tersebut.
Praktik yang diduga dilakukan pihak rumah sakit melalui Dokter Forensik itu menuai kritik, sebab keluarga pasien umumnya berada dalam kondisi berduka dan tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi permintaan pembayaran agar seluruh proses administrasi dan penanganan jenazah dapat segera diselesaikan.
Masyarakat pun mendesak manajemen RSUD Kotapinang untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait komponen biaya, dasar penetapan tarif, serta apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pelayanan rumah sakit milik pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan instansi pengawas terkait diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pungutan yang bertentangan dengan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RSUD Kotapinang maupun pihak Forensik melalui Dokter MNK Senen (27/07/2026 )jam 11.20 wib Melalui WhatsApp Perubadi dr MNK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi tersebut.
( Mas)