Medan, GlobalNEWS21.net |
Polrestabes Medan akhirnya memaparkan kasus tindak pidana percobaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum Polisi inisial Panca Karsa (37) Kesatuan (SPKT) bagian jaga tahanan Polsek Delitua, Jalan Cindrawasi, Kecamatan Medan Polonia. Sabtu (13/11/21).
Baca juga :
Inspektorat Sumut Temukan Kerugian Keuangan Negara Pada Proyek Bibit Tenak Di DKPP Sumut
Adapun korban yang menjadi percobaan pemerasan tersangka ialah Nur Widia seorang Mahasiswa Politikes USU Medan.
Dalam siaran Persnya Kapolrestabes Medan melalui Wakapolres Medan AKBP Irshan Sinuhaji. Sik, Mh. Mengatakan ” Modus pelaku dengan cara memakai seragam lengkap Dinas Polri dan memakai rompi lalu memepet dan memberhentikan korban, kemudian meminta korban NW menunjukan dokumen SIM dan STNK, dan korban tidak bisa menunjukan SIM, melihat korbannya tidak memiliki SIM pelaku PK meminta sejumlah uang 200.000 Rupiah agar sepeda motornya tidak di tahan. Karena korban takut sepeda motornya di tahan ahirnya terjadilah negosiasi antara pelaku bersama korban di bayarkan 150.000 Rupiah,” paparnya.
Naas apes Saat korban dan pelaku sepakat bernegosiasi salah satu pengendara dari belakang berteriak “jangan kasih uangnya itu Polisi gadungan,”Ucapnya. Mendengar teriakan pengendara itu Kemudian warga berkerumunan mengelilingi korban dan pelaku, ahirnya uangnya pun terjatuh.
Di hadapan warga pelaku mengaku dari Satuan Brimob. Tak lama berselang Kepolisian Polsek Sunggal tiba di lokasi lalu membawa tersangka PK dan korban NW, ke mako Polsek Sunggal.
Akibat perbuatannya oknum polisi yang melakukan percobaan pemerasan terpaksa menginap di sel tahanan.
Atas perbuatan nya pelaku Panca Karsa disangkakan pasal 368 Jo 53 KUHP. Dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Oss)