GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Satuan Narkoba Polres Dairi melakukan penggerebekan terhadap salah satu Gubuk yang berada di Perladangan Milik Warga. Rabu, (14/08/2024). Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dari penggerebekan itu, Satuan Narkoba Mengamankan Seorang Pria berinisial DK (37) Warga Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi beserta barang bukti sabu.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah Diamankan”, kata Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan kepada Media.
Kasat Narkoba menjelaskan Penangkapan terhadap Tersangka setelah mendapat informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Wilayah Kecamatan Sumbul.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Personil Satuan Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi yang disampaikan Masyarakat.
“Setibanya di lokasi Personil Sat Narkoba langsung melakukan Penggerebekan dan Mengamankan Tersangka Berinisial DK, dari dalam Gubuk”, ucap AKP Amrizal Hasibuan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I, jenis sabu seberat 0,38 gram, 100 (seratus) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong/ alat hisap sabu.
“Selain itu, 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 100.000”, sebut Amrizal Hasibuan.
Menurut Kasat Narkoba, dari Pengakuan Tersangka DK, narkotika golongan satu jenis sabu diperolehnya dari Seorang Pria Berinisial EB yang saat ini masih Buron.
“Selanjutnya oleh Tersangka DK sabu tersebut dia edarkan/jual di wilayah Sumbul”, ujar AKP Amrizal.
Satuan Narkoba saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Tersangka EB untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Dairi khususnya di Kecamatan Sumbul.
“Untuk Tersangka DK masih kami mintai keterangan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”, tutup Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan. (Junitha)