22.6 C
New York
Kamis, September 10, 2026

Buy now

spot_img

Bangunan Kosan Bermasalah Menjamur di Medan. Aparat Diduga Lakukan Pembiaran, Picu Kebocoran PAD

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Polemik menjamurnya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, di Kota Medan kembali jadi sorotan. Praktik ini dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah, PAD, dari sektor retribusi perizinan.

Komisi IV DPRD Kota Medan dan berbagai elemen masyarakat mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kinerja OPD terkait, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Perkimcikataru.

Temuan di Jalan Ayahanda & Jalan Sampul
Pantauan di lapangan, khususnya di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, menjamur bangunan kos-kosan yang diduga dibangun tanpa izin lengkap. Para pemilik berdalih sudah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, KRK.

Temuan serupa juga ada di 4 titik bangunan kos di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah. Saat ini keempat bangunan tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Salah satu pemilik bangunan berinisial LS membenarkan pihaknya baru memiliki KRK.
“Bangunan ini sudah ada KRKnya dan untuk izin PBG dalam proses pengurusan. Seharusnya abang konfirmasi saja ke Dinas Perkimcikataru, kenapa lama sekali pengurusan izinnya keluar,” bantah LS.

Hal senada disampaikan pemilik kos lain di Jalan Sampul yang juga mengaku hanya mengantongi KRK.

Lurah Sei Putih Barat, Ibu Linda, membenarkan hal tersebut.
“Kalau izin PBG bangunan itu belum ada, hanya sebatas KRK bang. Dan kami sudah melakukan himbauan kepada pemiliknya,” ungkap Linda kepada wartawan, Rabu 9/9/2026.

PWDPI: 80% Bangunan di Medan Bermasalah
Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara, DL Tobing, menyebut dari hasil pemantauan tim, sekitar 80 persen bangunan di Kota Medan bermasalah.

“Meliputi bangunan tidak ada PBG, izin tidak sesuai peruntukan, dan melanggar garis sempadan, rolen,” kata DL Tobing.

Menurutnya, faktor utama menjamurnya bangunan bermasalah adalah lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat terkait.

“Saat ini oknum pemilik bangunan seolah sudah mengantongi izin PBG ketika punya KRK. Parahnya mereka nekat tetap melaksanakan bangunan karena diduga sudah dibekingi oknum di Dinas Perkimcikataru,” terang DL Tobing.

“Di sinilah letaknya pemicu maraknya pelanggaran bangunan dan kebocoran PAD kita. Modal KRK, bangunan langsung dikerjakan tanpa ada tindakan dari instansi terkait yaitu Dinas Perkimcikataru,” tambahnya.

DL Tobing menegaskan, jika Pemko Medan melalui Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP tidak segera bertindak tegas, maka polemik bangunan bermasalah tidak akan selesai. Bahkan kebocoran PAD dari retribusi PBG berpotensi naik signifikan.

Desakan ke Pemko Medan
Komisi IV DPRD Kota Medan sebelumnya juga telah meminta Pemko mengevaluasi pelayanan perizinan dan melakukan penertiban menyeluruh. Tanpa penindakan, potensi PAD dari sektor PBG akan terus hilang dan tata ruang kota menjadi rusak. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles