Ket Gbr : DPP LSM GMPSU Saat Melakukan Konfrensi Pers,Kamis ( 15/8/2024)
GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara (DPP LSM GMPSU) mengadakan konfrensi pers terkaitĀ hasil perkembangan penylidikan kasus dugaan korupsi penggelapan beras bansos CPP di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor,Kamis ( 15/8/2024) di kantor sekretariat jalan Sei HalianĀ Medan Baru
Penyidik Subdit 3 Unit 2 Tipidkor Polda Sumut tengah mendalami sisa sebanyak 107 nama keluarga penerima manfaat (KPM) yang dialihkan beras bansosnya dari 115 KPM dan mengumpulkan data serta keterangan dari penyalur yang bertugas di Kantor Pos di Kecamatan Medan Johor,guna mengungkap peristiwa pidana dalam penangganan kasus dugaan penyelewengan beras bantuan sosial (bansos) cadangan pemerintah Tahun 2024 di Kelurahan Kwala Bekala.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing saat melakukan konfrensi pers bersama 15 awak media.Pihak penyidik Polda Sumut saat ini tahap pengumpulan data dan meminta bahan keterangan
“Hasil perkembangan penyelidikan dari penyidik Subdit 3 Unit 2 Tipidkor Polda Sumut masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dan proses selanjutnya kita tunggu penyidik melakukan tugasnya “kata DL Tobing sapaan akrapnya kepada para wartawan yang hadir dari 15 media.
Ket Gbr :DPP LSM GMPSU Saat melakukan audensi bersama unsur Kecamatan Medan Johor
Lanjutnya ,tim penyidik akan meminta keterangan dari sisa sebanyak 107 lagi nama-nama KPM yang dialihkan,apakah telah sesuai prosedur dan nama-nama tersebut tidak fiktif.Tim juga segera mengumpulkan data dan meminta keterangan dari pihak penyalur petugas di Kantor Pos
Lalu mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dan penyidik juga akan mendatangi serta memita keterangan dari pihak Ispektorat Pemkot Medan
Permintaan ini sebagai bagian dari upaya kepolisian menentukan arah penanganan.Apabila ada ditemukan peristiwa pidana,kepolisian akan meningkatkan status penangganan kasus ke tahap sidik
āJika kita menemukan ada PH ( Pelanggaran Hukum) maka prosesnya masuk ke tahap sidikājelas Ketum meniru sesuai yang disampaikan oleh penyidik
Lanjutnya,selain itu dalam upaya menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini pihak penyidik akan meminta klarifikasi kepada puluhan nama-nama KPM sesuai terdata di SPTJM Perwakilan yang dibuat oleh Kepling xx dan disetujui Lurah lama tersebut.
āDari 115 nama yang dialihkan dan 8 orang dari warga lingkungan x telah digantikan berasnya sisa ada 107 lagi yang dialihkan.Apakah mungkin sebanyak 107 lagi ini dialihkan dengan alasan pindah rumah atau alasan lainnya..?āucap Ketum meniru penyidik saat melakukan klarifikasi
Dalam penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat melalui LSM GMPSU ini,pihak penyidik telah memiliki bukti petunjuk dari sejumlah 8 warga yang sebelumnya dialihkan berasnya dan telah digantikan menguatkan dugaan ada peristiwa pidana terhadap sisa 107 warga lagi.
āKami sudah memiliki prosedur peraturan pemerintah terkait pengalihan itu.Jadi dari 107 warga lagi,pengalihan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang nama dialihkan kepada nama yang ada di kartu keluarga.Iya,bisa saja nama keluarga tersebut tinggalnya di SM Raja..ākata DL Tobing meniru percakapan dari penyidik
Menurut,Ketum DPP LSM GMPSU saat ditanya wartawan hasil perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggelapan beras bansos CPP dan siapa dalang dalam kasus dugaan penyelewengan beras bansos tersebut
“Menurut hasil kajian dan analisa kami,dalangnya diduga oknum Kepling karena mereka yang langsung berhadapan kepada warganya dan mengetahui siapa warga āwarganya tersebutāungakap DL Tobing saat melakukan konfrensi pers di kantor Sekretarian yang didampingi Wakil Ketum dan Sekjend (CILIN LBS)