29 C
New York
Rabu, September 9, 2026

Buy now

spot_img

Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Ganja 4,56 Kg Tangkapan di Sumbul

GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Polres Dairi Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Kenis Ganja Seberat Lebih Dari 4,56 Kilogram Hasil Pengungkapan Kasus di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Pemusnahan dilakukan dengan Cara Dibakar, Rabu (09/09/2026) di Halaman Mapolres, Jalan Sisingamangaraja Nomor 08, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut Dipimpin Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, didampingi Kasat Narkoba Polres Dairi Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan.

Kegiatan itu turut disaksikan Kasi Pidum Pengadilan Negeri Dairi Jatmiko Irawan, S.H., serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dairi Ade Djaya.

Kompol Hadi Sucipto Mengatakan, Pemusnahan Dilakukan Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-1194/L.2.20/Enz.1/05/2026 Tentang Surat Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika.

“Barang Bukti yang Dimusnahkan Merupakan Hasil Pengungkapan Perkara Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT Tertanggal 20 Mei 2026”, kata Hadi Kepada Media Saat Konferensi Pers, Rabu (09/09/2026).

Pengungkapan Kasus tersebut Bermula dari Informasi Masyarakat yang Diterima Polisi Terkait Dugaan Peredaran Ganja di Wilayah Kecamatan Sumbul.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi Melakukan Penyelidikan. Setelah Memperoleh Informasi yang Dinilai Akurat, Tim Kemudian Bergerak Menuju Rumah Tersangka RNS di Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

“Setelah Memperoleh Informasi yang Dinilai Akurat, Tim Opsnal Langsung Bergerak Menuju Rumah Terrsangka RNS di Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul”, ujar Hadi.

Penggerebekan Dilakukan pada Rabu (20/05/2026) sekitar Pukul 23.15 Wib. Di Lokasi, Petugas Mengamankan RNS Beserta 10 Paket Daun Ganja Kering yang Dibungkus Menggunakan Kertas Koran.

“Di Lokasi, Petugas Mengamankan RNS Beserta 10 Paket Daun Ganja Kering yang Dibungkus Menggunakan Kertas Koran”, sebut Hadi Saat Konferensi Pers.

Saat Menjalani Pemeriksaan, Tersangka Mengaku Masih Memiliki Tanaman Ganja yang Ditanam di Perladangan Miliknya. Lokasi Perladangan tersebut Berjarak Sekitar 100 Meter dari Belakang Rumah.

Petugas Kemudian Bersama Aparat Desa Setempat Menuju Lokasi Perladangan.

“Disana, Polisi Menemukan 5 Batang Tanaman Ganja Hidup yang Ditanam di Tengah Area Perladangan”, terangnya.

Dari Barang Bukti yang Diamankan, Sebanyak 10 Paket Ganja Kering Memiliki Berat Bersih Total 345,93 Gram. Sebanyak 18,59 Gram Disisihkan untuk Kepentingan Pemeriksaan Laboratorium Porensik dan Pembuktian di Persidangan, Sedangkan 327,34 Gram Dimusnahkan.

Selain itu, 5 batang Tanaman Ganja Memiliki Berat Total 4.300 Gram. Sebanyak 65,57 Gram Disisihkan untuk Kepentingan Pemeriksaan dan Pembuktian, Sementara 4.234 Gram Dimusnahkan.

“Dengan demikian, Total Barang Bukti yang Dimusnahkan Mencapai Sekitar 4,56 Kilogram”, ungkapnya.

Pemusnahan tersebut Menjadi Bagian dari Proses Penegakan Hukum Terhadap Perkara Narkotika yang Ditangani Satresnarkoba Polres Dairi.

“Terhadap Tersangka Beserta Seluruh Berkas Perkaranya Telah Diproses Sesuai Dengan Ketentuan Jukum yang Berlaku”, tegasnya. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles