Persidangan Pengadilan Negeri Madina menggelar sidang penganiayaan anak di bawah umur. (GlobalNEWS21.net- Salman Nst)
Madina, GlobalNEWS21.net | Penganiayaan yang dialami korban SR (14) oleh oknum sipir Rumah Tahanan Kelas II B Natal hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Selasa (14/12/21).
Baca juga:
Gercep, Revitalisasi Drainase di Kota Medan, MKF MNI Kota Medan : Apresiasi Bobby Nasution
Perkara penganiayaan SR yang merupakan santri disalah satu pesantren sempat menimbulkan kericuhan dan menyulut emosi masyarakat Natal yang menuntut pelaku diadili pada 20 September 2021 yang lalu.
Penganiayaan yang berawal dari akibat terserempetnya mobil DG oleh sepeda motor SR di jalan lintas Natal-Pantai Barat Desa Panggautan ini akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Pengadilan Negeri Mandailing Natal menggelar persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Arief Yudiarto, Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti serta Panitera Suprayetno berjalan dengan lancar dengan Perkara Register Nomor : 152/Pid.Sus/2021/PN. Mdl.
Selain periksa saksi peristiwa orang tua korban, juga dimintai keterangan dari dr. Raihana Fahlevi yang melakukan visum terhadap korban dan Irsad Abdilah di RSUD dr.Husni Thamrin Natal.
Majelis Hakim mendengarkan seluruh penjelasan saksi korban tentang kronologis peristiwa tersebut dan saksi yang merupakan orang tua korban yang hadir di persidangan berdasarkan undangan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pelaku dengan UU Perlindungan Anak .
Sebagaimana diketahui sebelumnya korban Said Rahman warga desa Kampung Sawah yang merupakan santri ini sempat dirawat di RSUD dr.Husni Thamrin Natal setelah dianiaya hingga babak belur dan luka parah yang dilakukan oleh oknum Sipir Rumah Tahanan Kelas II B Natal bernama DG, yang saat itu mengikuti persidangan dari Lapas Sipaga-paga Panyabungan.
“Saya bermohon agar Majelis Hakim dapat memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku yang dengan sadis menganiaya anak saya,” ungkap Arlim orang tua dari SR dengan penuh harap.
Tampak turut hadir mengikuti persidangan sejumlah pemerhati anak dan aktivis perlindungan anak. (TIM)

