Medan Area, GlobalNEWS21.net | Unit Reskrim Polsek Medan Area yang di pimpin Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH, kembali menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan dua orang pria tersangka pemakai narkoba, Selasa (14/12/21).
Baca juga:
Gercep, Revitalisasi Drainase di Kota Medan, MKF MNI Kota Medan : Apresiasi Bobby Nasution
Berawal dari informasi warga atas perintah Kapolsek Medan Area Kemudian Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba ,SH., MH menindak lanjuti Laporan tersebut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kurir narkoba masing-masing inisial MH (31) tahun, warga Jalan Ismaliyah, pasar III Kelurahan Mabar Hillir, Medan Labuhan. WM (19) tahun, warga Jalan Ismaliyah Pasar 3, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli. Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti Narkotika Jenis Sabu sabu dengan Bruto 7,50 Gram.
Atas perintah Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Pihlip, SH., MH kepada tugas luar Polsek Medan Area, Aiptu Panca Winoto langsung terjun ke lokasi yang di informasikan warga tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Abioso Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sering dijadikan tempat jual beli Narkoba tibanya di TKP petugas melihat ada 2 orang pria sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat, dengan grak grik mencurigakan.
Tak mau kehilangan targetnya lalu Polisi memberhentikan sepeda motor tersebut dan langsung menggeledah tersangka dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 gram dan berat bersih 6,90 gram,
Saat di introgasi Polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku di suruh salah seorang rekannya inisial IL alias Joker (DPO) dengan iming-iming 250.000 lalu di beli dari seorang bandar inisial (RD) juga masih (DPO).
Disping itu dalam siaran Persnya, Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH., MH mengatakan bahwa Kedua tersangka MH dan WM saat ini sedang diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui berapa kali melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.
Guna proses lebih lanjjut terhadap kedua tersangka di boyong ke mako Polsek Medan Area. Sementara itu para tersangka di sangkahkan pidana sebagaimana dalam pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jhonny Salam)
