DAIRI, GlobalNews21.id – Puluhan massa masyarakat menggelar unjukrasa di depan Kantor Bupati Dairi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (25/1/2023).
Adapun tuntutan pengunjuk rasa, meminta Bupati bertanggungjawab atas kematian bayi tersebut, dan meminta agar Direktur Utama RSUD Sidikalang Psalmen Saragih dicopot dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menerima aspirasi dan melakukan dialog dengan massa di depan Kantor Bupati, terkait kematian bayi di RSUD Sidikalang.
Bupati mengatakan berdasarkan praktek rumah sakit di seluruh dunia, tidak boleh ada intervensi.
“Soal keputusan medis, soal perlakuan medis, atau tindakan medis, itu dilakukan oleh para dokter yang tidak bisa di intervensi,” kata Bupati.

Ditambahkan, meski RSUD milik Pemerintah Daerah (Pemda), namun antara pemilik dan pengelola ada kaidah yang diatur, ada hubungan para pihak yang diatur.
“(Misalnya) pada saat laporan keuangan, pada saat perencanaan awal,” ujarnya.
“Kita ada dewan pengawas. Jadi, pemilik menempatkan dewan pengawas untuk mengawasi. Karena ini berkaitan dengan medis, maka kita menempatkan seorang dokter yang kebetulan Kadis Kesehatan sebagai dewan pengawas,” kata Bupati.
Lanjut Bupati, karena ini juga berkaitan dengan uang dan tata kelola, agar uang itu dijaga dengan baik, maka Pemkab Dairi menempatkan Kepala Badan Keuangan sebagai dewan pengawas untuk menjaga tata kelola ini.
Bupati juga menyayangkan atas peristiwa kematian bayi yang sangat memilukan, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Ia menyebut ada 3 pihak yang turun, salah satunya komite medik.
“Komite medik ini adalah lembaga independen dan saya tidak bisa intervensi. Lembaga independen yang akan meneliti secara medis apa yang sebenarnya terjadi, kenapa bisa meninggal, dimana ditaruh alatnya. Untuk bahan perbaikan saat ini dan kedepan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang salah harus dihukum, karena ini sudah kesepakatan Internasional. Tapi itu tidak bisa serta merta, ada proses, dan tata laksana yang harus diikuti.
“Komite medik sedang bekerja, kita tunggu saja hasilnya, Bupati tidak bisa intervensi,” katanya.
Kata Bupati komite kode etik ini menyelidiki secara etika apa-apa saja yang dilanggar. Yang ketiga adalah ombudsman.
“Ombudsman pun sedang bekerja, dan mereka sudah jumpa dengan saya. Dan mereka minta izin beberapa petugas kita untuk dipanggil ke Medan,” tegasnya.
Menurutnya, tiga lembaga itu adalah lembaga independen, yang anggota-anggotanya terpercaya dan sedang bekerja.
“Saya harapkan objektif, tidak terpengaruh, dan saya harapkan memberikan keputusan yang terbaik. Jika sudah ada keputusan mereka, saya akan terbuka untuk menindaklanjuti keputusan mereka, karena kita harapkan rumah sakit ini berfungsi dengan baik,” kata Bupati lugas.
Bupati berharap keputusan bisa segera keluar. Namun, kata Bupati, pihak yang paling berkaitan dalam kasus ini sudah dipanggil dua kali, tidak bisa datang dan meminta waktu.
Sebagaimana diketahui, pada Senin, 9 Januari 2023, bayi pasangan Mayahta Simanjorang dan Rahmadayanti Ujung meninggal saat operasi caesar di RSUD Sidikalang.
Kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani tim pemeriksa dari unsur pengawasan, kepegawaian, atasan langsung, bagian hukum, dan bagian organisasi Sekretariat Pemkab Dairi. (GN21-Junitha)

