24.2 C
New York
Kamis, April 16, 2026

Buy now

spot_img

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Warga Keluhkan Dugaan Permainan Oknum BPN Lamsel

GLOBALNEWS21.ID,NATAR, Rilis Publik – Harapan warga Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kian meredup. Meski para pemohon telah melunasi pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sebagai prosedur resmi, sertifikat yang dijanjikan hingga kini tak kunjung terbit.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam, bahkan dugaan adanya permainan oknum mulai mencuat ke permukaan. Warga mempertanyakan keterlambatan yang dinilai tidak wajar, mengingat pengajuan dilakukan secara kolektif sejak tahun 2024.

Janji Tanpa Kepastian Sejak 2023

Salah satu pembeli, AWS, mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli tanah sejak 2023 dan melunasi seluruh kewajiban sesuai kesepakatan. Namun, hingga April 2026, ia belum mendapatkan kepastian hukum. “Tanah kami beli sejak 2023. Pengajuan sertifikat diajukan sejak 2024, namun sampai sekarang belum ada kabar jelas mengenai kelanjutannya,” ujar AWS, Rabu (15/4/2026).

Senada dengan AWS, Hendi juga mengaku bingung dengan lamanya proses birokrasi yang berjalan. Menurutnya, seluruh biaya administrasi, baik harga tanah maupun biaya sertifikat, sudah dipenuhi sepenuhnya. “Kami membeli secara lunas dan membayar biaya sertifikat sesuai kesepakatan, namun prosesnya sangat lamban,” keluhnya.

SPS Sudah Terbayar, Proses Mandek

Keluhan juga datang dari Lusi, pembeli asal Pesawaran yang mengajukan sertifikat sejak Agustus 2024. Seluruh persyaratan teknis telah ia penuhi, bahkan SPS dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan nomor berkas 2777/2025 telah diterbitkan pada Maret 2025.

Berdasarkan dokumen resmi, SPS tersebut membuktikan bahwa pemohon telah membayar biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sesuai sistem resmi ATR/BPN. Namun, setelah pembayaran divalidasi, proses tersebut seolah berhenti tanpa kejelasan lebih lanjut. “Sampai hari ini tidak ada transparansi,” tegas Lusi.

Pembeli lainnya, Susi, menilai keterlambatan ini sudah melampaui batas kewajaran. Ia menduga ada ketidakterbukaan dalam prosesnya, baik dari pihak penjual maupun oknum internal BPN. “Seharusnya tidak sampai memakan waktu selama ini,” kata Susi.

Khawatir Potensi Sengketa

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak penjual juga menyatakan kebingungan atas mandeknya proses tersebut. Meski pihak penjual meminta warga untuk bersabar, para pembeli menilai alasan tersebut tidak cukup kuat karena menyangkut kepastian hukum atas tanah yang telah dibayar lunas. Warga khawatir, ketiadaan sertifikat membuat posisi kepemilikan mereka rawan sengketa di masa depan.

Sebagai informasi, Surat Perintah Setor (SPS) adalah dokumen resmi ATR/BPN yang berisi rincian biaya layanan pertanahan wajib. Seharusnya, setelah pembayaran divalidasi oleh sistem perbankan atau pos, tahapan verifikasi, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat segera diproses secara akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan terkait kendala dalam pengajuan kolektif tersebut. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles