15.3 C
New York
Sabtu, Mei 16, 2026

Buy now

spot_img

Viral, Gerombolan Main Hakim Sendiri Rusak Mobil di Medan, Ketua WSS Marah

MEDAN, GlobalNews21.id – Aksi main hakim sendiri masih kerab terjadi dan ditemui di jalanan, khususnya di Kota metropolitan Medan, Sumatera Utara. Aksi itu sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi para pengendara yang melintas di jalan raya.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana segerombolan orang tak dikenal (OTK) di Kota Medan, diduga melakukan perbuatan semena-mena dengan main hakim sendiri terhadap pengendara roda empat bernama, Binsar Siagian. Mengakibatkan kendaraan miliknya mengalami rusak parah.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial (medsos) jelas terlihat sebuah mobil Daihatsu Terios menjadi sasaran amukan warga yang diduga melakukan aksi perampokan.

Akibatnya, kaca mobil bagian depan pecah, dan mengalami kerusakan yang cukup berat. Binsar Siagian yang saat itu sedang mengendarai mobil miliknya, diketahui menjadi korban amukan massa oleh segerombolan orang tak dikenal hingga mengakibatkan Binsar nyaris dipukuli.

Berawal pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, Binsar menunggangi mobilnya Daihatsu Terios Nopol BK 1657 DF melintas di Jalan AR. Hakim/Bakti, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Saat melintas itu tiba-tiba dirinya diteriaki maling dan rampok oleh segerombol orang tak dikenal mengendarai 3 unit sepeda motor berboncengan, dihitung ada 5 orang sesuai keterangan Binsar Siagian.

Melihat situasi jalan sepi, dan mendengar teriakan gerombolan tadi, apalagi Binsar hanya seorang diri dalam mobil, spontan ia melanjutkan perjalanan dan tidak mau menanggapi apalagi menghentikan laju kendaraannya. Lantas Ia melaju terus sembari mencari pos polisi terdekat demi menyelamatkan dirinya.

Binsar memalukan itu karena merasa tidak ada melakukan perbuatan kejahatan tindak pidana kriminal sebagaimana teriakan dari segerombolan orang tak dikenal tersebut.

Namun sial, peristiwa naas tetap menghampiri dirinya saat dalam perjalanan menuju pos polisi terdekat yang ada di persimpangan lampu merah Sukaramai. Saat itu mobil Binsar terjebak kemacetan sebelum tiba di pos polisi.

Segerombol orang tak dikenal tersebut kian merajalela, dan terus-menerus mengejar mobil Binsar sambil meneriakinya maling dan rampok. Akibat teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga disekitar, ikut pula mengepung dan menyetop mobilnya.

Yang tak disangka-sangka terjadi. Warga sekitar bukan mempertanyakan bagaimana duduk persoalan, akan tetapi terkesan justru ikut terlibat mengeroyoknya. Mobil Binsar juga tak luput dari sasaran empuk amukan massa, hingga mobilnya mengalami kerusakan yang cukup berat.

Menanggapi peristiwa itu, Founder Komunitas Wartawan Sinaga Sedunia (WSS) Mario Oktavianus Sinaga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama, dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah.

Dikatakan, seseorang dinyatakan bersalah apabila sudah mendapat putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketika terjadi suatu peristiwa dijalanan, kemudian pengemudi dianggap melarikan diri, sementara belum tentu terbukti bersalah, maka sebut Mario, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudinya.

“Perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengemudi yang dianggap melarikan diri kemudian tertangkap padahal belum tentu bersalah, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana kriminal. Hal itu dapat dijerat UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 406 KHUP juncto Pasal 170,” kata Mario kepada GlobalNews21.id, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut Mario menjelaskan, bahwa Pasal 170 KUHP mengutip tentang perbuatan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, maupun penganiayaan terhadap orang.

Apabila ada yang melanggar Pasal itu, pelaku main hakim sendiri bisa diancam hukuman dengan dampaknya;

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Intinya kita negara hukum. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan milik orang lain, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak terpuji alias tuna adab dan tak beradab, tidak boleh terjadi, karena dapat beresiko kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru,” pungkasnya.

Olehnya, ia berharap ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian sudah selayaknya segera mengungkap kasusnya, dan menangkap para pelaku main hakim sendiri tersebut, serta jebloskan ke penjara. (GN21-Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles