BerandaHUKUM3 Bulan Lebih Kasus Dugaan Tipikor di Polres Madina Membeku,Tanpa Ada Kepastian...

3 Bulan Lebih Kasus Dugaan Tipikor di Polres Madina Membeku,Tanpa Ada Kepastian Hukum

Mandailing Natal,GlobalNEWS21.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lebih 3 bulan di Polres Madina tanpa ada kepastian hukum,alias membeku.

Pasalnya,pengaduan pihak Ketua Koperasi Rimbo Tuo .Yaslan Nasution di Polres Mandailing Natal terkait kasus dugaan penggelapan Aset sisa Kas Koperasi dan Penggelapan Sertipikat sebanyak 127 persil yang di duga dilakukan oleh mantan Pj.Ketua Koperasi Rimbo Tuo berinisial RN.belum ada kepastian hukumnya.

Atas dasar surat panggilan klarifikasi terhadap saudara Yaslan dari Polres Madina nomor : B/676 /III/2022  Reskrim,tanggal 21 Maret 2022 hingga sampai saat ini,proses terkait penangganan kasus Tipikor tersebut belum ada kepastian hukumnya,terkesan polres Madina Lamban ujar Yaslan kepada awak media ini,Senin (13/6/2022)

kasus

Hal ini disampaikan Yaslan Nasution yang sebagai Ketua Koperasi Rimbo Tuo telah melaporkan mantan Pj.Ketua Koperasi Rimbo Tuo “RN” ke Polres Mandailing Natal (Madina) terkait  kasus dugaan penggelapan sisa Kas KUD dan penggelapan sertifikat sebanyak 127 persil dikarena pertanggungjawaban RN terkait kasus tersebut sampai hari ini belum diketahui rimbanya, Kata Yaslan

Ditegaskannya lagi,”jika kasus dugaan Tipikor yang telah lebih 3 bulan berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum dari Polres Madina,kami akan mengadakan Aksi Damai di Polres Madiana”Pungkas Yaslan yang juga sebagai Bendahara (LSM PKN RI) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Kabupaten Mandailing Natal.

Menurutnya,upaya aksi damai ini dilakukan karena  sudah berulang kali mempertanyakan dan meminta kepada pihak Polres Madina terkait surat SP2HP namun samaai saat ini tidak di gubris oleh pihak Polres.

Lanjutnya,jelas SP2HP itu adalah hak dari si pelapor mempertanyakan dan memintanya,hal ini juga sangat di sayangkan karena dianggap pihak polres Madina sudah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi

kasus

Selain itu Yaslan Nasution juga menambahkan kalau dungaan penggelapan sisa Kas KUD dan dugaan penggelapan Sertifikat ini tidak diselesaikan secepatnya akan menambah polemik baru di tubuh KUD karena jelas akan ada dugaan kejadian mosi tidak percaya anggota terhadap pengurus KUD toh masih sama saja dengan pengurus sebelumnya, paparnya lebih lanjut.

Terpisah,menurut keterangan Kapolres Madina AKBP.H.M.Reza C.A.S.S.lk,S.H,M,H saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan

Sementara dengan kejadian ini pengurus koperasi Rimbo Tuo yang baru juga tidak bisa menjalan kan Visi dan Misinya karena PJ.Ketua Pengurus yang lama sampai saat ini tidak ada menyerahkan Sertifikat dimaksut sebanyak 127 persil.ujar yaslan

Yaslan Nasution juga berharap kepada Kapolda Sumatera Utara agar  turut bertindak terhadap jajarannya di Polres Madina karena kami akan tetap usut kasus dugaan korupsi ini untuk  mengetahui perkembangan dan proses  kepastian hukumnya,Harapnya  (Tim)

 

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini