GLOBALNEWS21,ID,Dairi – PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) Menegaskan Komitmennya dalam Menerapkan Praktik Pertambangan Berkelanjutan Setelah Memperoleh Persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Komitmen tersebut Disampaikan Melalui kegiatan Sosialisasi Publik yang Digelar Bersama Pemerintah Kabupaten Dairi, Selasa (05/05/2026) di Hotel Beristera, Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Sosialisasi Berlangsung Selama 2 (Dua) Hari, 5-6 Mei 2026, dalam 3 (tiga) Sesi : Sesi Pertama Dilaksanakan di Sidikalang, Sementara Dua Sesi Berikutnya Dijadwalkan di Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
Kegiatan tersebut Melibatkan Unsur Forkopimda, Perangkat Daerah Terkait, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Serta Berbagai Elemen Masyarakat Lainnya.
Sosialisasi tersebut Merupakan Bagian dari Upaya Transparansi Perusahaan Dalam Memberikan Pemahaman Kepada Para Pemangku Kepentingan tTerkait Adendum Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) AMDAL PT DPM.
Persetujuan tersebut Tertuang Dalam Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1437 yang Diterbitkan Pada Maret 2026.
Chief Legal and External Relations Officer PT DPM Radianto Arifin, Menyatakan Bahwa Persetujuan AMDAL Menjadi Tonggak Penting Bagi Perusahaan Dalam Memastikan Operasional Pertambangan Berjalan Secara Bertanggungjawab.
“Persetujuan ini Merupakan Langkah Strategis Bagi PT DPM Untuk Menjalankan Operasional yang Mengedepankan Prinsip Keberlanjutan Serta Perlindungan Lingkungan Hidup”, ujar Radianto Arifin.
Radianto Arifin Menjelaskan, Salah Satu Poin Utama Dalam Dokumen AMDAL adalah; Penerapan Metode Backfilling atau Pengisian Kembali Rongga Tambang Sebagai Solusi Utama Pengelolaan Tailing. Metode ini Menggantikan Rencana Penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility/TSF).
Menurutnya, Pendekatan tersebut Dinilai Lebih Aman Karena Mampu Menekan Potensi Risiko Lingkungan Dalam Jangka Panjang, Sekaligus Mendukung Pemulihan Lahan Pascatsmbang Secara Optimal.
Hal ini juga disebut Sejalan dengan Praktik Terbaik dalam Industri Pertambangan Modern yang Berkelanjutan.
Lebih lanjut, Radianto Arifin Menegaskan Bahwa Seluruh Desain Operasional Perusahaan Mengacu Pada Prinsip Good Mining Practices, Mencakup Pengelolaan Limbah yang Bertanggungjawab, Pemantauan Lingkungan Berkelanjutan, Pengendalian Dampak, serta Integrasi Rencana Reklamasi dan Pascatambang Sejak Tahap Awal Kegiatan.
“Kami Mengapresiasi Dukungan Seluruh Pemangku Kepentingan. Kami Berharap Kegiatan Operasional Dapat Segera Berjalan dan Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Dairi Maupun Perekonomian Nasional”, pungkas Chief Legal And External Relations Office PT DPM Radianto Arifin. (Junitha)