“Kepala SMAN 6 dan Bendahara di Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS”
Kota Binjai,GlobalNEWS21.id – Kajari Kota Binjai menetapka 2 orang tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sekolah (BOS).tahun anggaran 2018 – 2022 pada sekolah SMAN 6 Kota Binjai.
Dalam kasus ini kedua orang yang telah di tetapkan tersangka yakni IP selaku Kepala Sekolah periode jabatan 2012 – awal tahun 2022,dan EL selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2009 – 2020.
Penetapan tersangka sendiri sesuai dengan surat penetapan tersangka (SPT) dengan nomor PRINT 01/N.2.11/Fd.1/06/2022,tanggal 02 Juni 2022,ungkap Kasi Intel Kejari Binjai,Muhammad Haris di dampingi oleh Kasi Pidsus Ibrahim Ali di kantor Kejaksaan Negeri Kota Binjai kepada awak media ini, jum’at ( 3/6/2022).
Menurut keterangan Muhammad Haris,bahwa pada kasus ini IP berperan melakukan tindak pidana dengan korupsi dana BOS Tahun Ajaran 2018 dan Tahun Ajaran 2022 bersama dengan EL.dan memanipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS, sehingga seolah-olah penggunaan dana BOS tsbt telah sesuai aturan,ujarnya.
Baca Juga :
Akibat perbuatan para tersangka negara di rugikan sebesar Rp.834.609.990,sesuai hasil audit tim ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara.
Kasi Intel Kajari Kota Binjai mengatakan, kepada para tersangka akan di sangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1)jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut Kasi Intel,mengatakan “penetapan tersangka ini dilakukan untuk mempercepat proses penylidikan lebih lanjut karena telah memenuhi unsur dan bukti”,Kata Haris (ROY)