Medan, GlobalNEWS21.net |
Markas Kepolisian Sektor Medan Area kembali merilis pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di sekitar jalan Menteng Raya Medan. Aksi pelaku warga Jalan Letda Sujono Medan terhenti usai beberapa hari laporan korban.
Baca juga:
Gercep, Revitalisasi Drainase di Kota Medan, MKF MNI Kota Medan : Apresiasi Bobby Nasution
Ciptakan Generasi Terampil dan Kreatif, BBPLK Medan Tampil Cetak Tenaga Kerja Profesional
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, SH.,MH dalam siaran Persnya mengungkap pencurian AC milik Roy Leonardo (51) berdomisili di Jalan Menteng Raya Medan.
Kesigapan personel polsek Medan Area tak diragukan, sesuai pengaduan korban no.LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area tim bergerak cepat. Kanit Reskrim bersama piket team 7.4 berhasil meringkus ISH alias Geleng (27) dari sarangnya.
Dari tangan pelaku warga Percut Sei Tuan ditemukan barang bukti seperti satu buah kunci T, satu buah pisau dan satu buah obeng.
Penangkapan IS, langsung di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, SH saat berada bersama teman kumpulnya di sekitar jalan Menteng Medan Denai, Rabu (22/12) sekitar pukul 02.00 wib.
Dalam paparannya, Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH.,MH menjelaskan kronologis penangkapan.
“Pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 Pukul 02.00 Wib anggota Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya bahwasanya pelaku pencurian AC, lokasi di jl Menteng raya no.9 A,” jelas Iptu Philip Purba, SH di Mako Polsek Medan Area, Selasa (28/12).
Ditambahkannya,”pelakunya sedang berkumpul bersama temannya di jl Menteng dipinggir jalan. Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim langsung bergerak menuju lokasi. Sesampai di tempat lokasi, anggota reskrim melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan langsung menangkap dan menanyakan kepadanya kalau dia bernama Geleng kemudian pelaku menjawab benar.”
Selanjutnya personil menggeledah badan pelaku dan ditemukan kunci T, sebilah pisau dan obeng. Untuk pengembangan dan pemeriksaan personel kemudian pelaku diboyong ke kantor Polsek Medan Area, bersama barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Pelaku di jerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Iptu Philip Purba, SH., MH.
(Jhonny Salam,SS)
