MEDAN,GLOBALNEWS21.ID – Pembuangan limbah medis sembarangan tempat apalagi di lokasi lingkungan pemukiman padat penduduk seperti yang terjadi kepada warga lingkungan VIII Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.
Kasus bermula atas laporan masyarakat kepada DPP LSM GMPSU terkait pencemaran lingkungan yang diduga pihak rumah sakit Mitra Medika membuang limbah medis di sembarangan tempat dekat pemukiman warga

Warga setempat cemas banyak binatang peliharaan yang mati dan tanaman,sehingga berdampak kepada mata pencarian warga berkurang belum lagi penyebaran penyakit hingga merenggut nyawa manusia.
Pasalnya,limbah medis ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan seyogianya tidak boleh dibuang sembarang,apalagi ke lingkungan masyarakat.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana,sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup.
Hal ini di ungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara (DPP LSM GMPSU),Dinatal Lumbantobing mengatakan,bahwa ini terkesan kinerja kerja Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai buruk dalam mengatasi dan menindak oknum yang membuang limbah medis di sembarang tempat,Kata Ketum kepada wartawan ,Sabtu ( 11/5/2024)
Adapun temuan LSM GMPSU terkait limbah medis berupa selang infus lengkap dengan jarum dan kantungannya,botol obat berupa ampul,kain coklat seperti baju oprasi,kotak-kotak obat dan beberapa limbah medis berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan infeksi
“Kita nilai terkesan kinerja kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan buruk, jika benar dugaan ini sudah terjadi 6 tahun pihak RSU Mitra Medika membuang limbah medis di lingkungan warga inikan sangat berdampak terjadinya pencemaran lingkungan “Kesal DL Tobing sapaan akrabnya


