GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Peredaran suku cadang (sparepart) sepeda motor ilegal biasanya berasal dari China di Indonesia umumnya melibatkan barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal.
Tindakan ini melanggar UU Kepabeanan, yang berakibat pada penyitaan barang, sanksi administratif denda 100% dari kekurangan bea masuk, hingga pidana penjara 1–10 tahun dan denda hingga 5 miliar
Pihak kepolisian sering kali membongkar jaringan penyelundupan ini yang menyasar toko-toko retail di di berbagai daerah.
Salah satu dugaan gudang atau distributor sparepart diduga palsu yang berada diJalan Sempurna Kelurahan Sei Sikmbing D Kecamatan Medan Petisah
Pantauan awak media ini saat dilokasi,terlihat letak tata ruang rumah pemukiman padat penduduk dan tampak 2 bangunan rumah hunian yang bergandeng menjadi satu dengan ukuran panjang dan lebarnya cukup luas yang dijadikan distributor sparepart sepeda motor diduga palsu
Saat pantauan awak media berada dilokasi,didalam gudang tersebut sedang ada aktivitas dengan kondisi pagar terbuka terparkir didalam rumah tersebut mobil box berwarna putih sedang memuat barang
Saat dikonfirmasi kepada mandor yang sedang bekerja memuat barang ,ditanya isi tumpukan barang yang berada dalam kotak kardus tersebut
“Barang-barang ini isinya bang Sparepart sepeda motor dan disini hanya gudangnya saja”ucap Mandor
Menurut keterangan salah seorang warga sekitar,berinisial HS (51) mengungkapkan keberadaan rumah yang dijadikan gudang Sparepart diduga palsu sudah 15 tahun dan warga merasa terganggu adanya suara-suara berisik dari dalam kantor tersebut (distributor)
“Rumah itu bang yang bergandeng 2 jadi satu tempat gudang Sparepart sepeda motor,sudah hampir 15 tahun beroprasi dan kami warga disi sudah tidak nyaman lagi karena kebisingan dan suara-suara berisik setiap hari terdengar”kata HS Sabtu,(16/5/2026)
Menurutnya,HS juga sudah berulang kali melaporkan permasalahan adanya kebisingan dari dalam gudang maupun didepan pagar
“Warga disini sudah bosan melaporkannya ke Kepling,maupun ke Lurah tapi tidak pernah direspot Bang,Kami ingin perusahan itu ditutup saja karena tempat disini adalah rumah pemukiman bukan Pabrik atau gudang dan suara berisik itu sangat mengganggu kami”geram HS
HS mengungkapkan bukti-bukti dari hasil rekaman vidio yang setiap hari didalam rumah tersebut ada aktivitas bongkar muat namun semua dilakukan tersembuyi
“Setiap hari ada bongkar buat dalam rumah itu bang,kalau mobil kecil jenis box ,masuk lewat pintu gerbang kecil tapi untuk Cold Diesel masuk dari pintu gerbang tinggi dan mereka langsung menutup pagarnya.Ya..abang lihat saja semua vidio rekaman saya ini semua ada disitu yang membuat kebisingan di sekitar rumah kami ini”ungkapnya
Informasi yang dihimpun,distributor Sparepart Sepeda Motor terssebut yang sebelumnya tanpa nama di import dari China lalu disulap menjadi merk jepang seperti Hondam,Yamaha,SUZUKI ini diduga barang yang berkualitas rendah dan diduga barang barang import ilegal tanpa ijin Pabean.
Adanya dugaan Barang-barang yang masuk tanpa izin dokumen impor resmi, tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia), atau merupakan barang palsu yang meniru merek terkenal sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Barang sparepart sepeda motor tersebut juga tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak menyatakan kartu garansi atau manual penggunaan kesehatan dan lingkungan hidup (K3L)
Sanksi dan Konsekuensi ( Berdasarkan UU No.17 Tahun 2006 ) :
Penyelundupan (Pasal 102): Mengangkut barang impor tanpa dokumen, membongkar di luar kawasan pabean, atau menyembunyikan barang ilegal, diancam penjara 1–10 tahun dan denda Rp.50 – Rp 5 miliar.
Penggunaan rumah hunian sebagai tempat usaha di Indonesia diperbolehkan, tetapi diatur dan dibatasi secara ketat. Aturan utamanya tercantum dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang membolehkan usaha dilakukan secara terbatas asalkan tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian
Sifat Usaha yang Dilarang: Usaha dilarang beroperasi di area perumahan jika menimbulkan kebisingan, menghasilkan polusi/limbah berbahaya, mengganggu lalu lintas/kenyamanan tetangga, atau menggunakan bahan beracun (Tim)