26.7 C
New York
Sabtu, Juli 25, 2026

Buy now

spot_img

Soal Migor Kemasan Minyakita Diduga Palsu, Kapolrestabes: Akan Ditindak dan Didalami

GLOBALNEWS21.ID, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda berjanji menindak lanjuti temuan soal minyak goreng kemasan merk Minyakita diduga palsu beredar luas di pasaran.

Dikatakan Valentino, pihaknya bakal mendalami informasi terkait minyak goreng kemasan merk Minyakita diduga palsu yang diproduksi di Jalan Gatot Subroto Km 7,8 arah BBPLK Medan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Terima kasih atas informasinya akan kami tindak lanjuti dan mendalaminya,” kata Kombes Valentino Alfa Tatareda secara singkat via pesan WhatsApp, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, dilakukan upaya konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan terkait temuan minyak goreng kemasan merk Minyakita diduga palsu di produksi pada sebuah rumah berlantai dua di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selain itu, turut disampaikan juga bahwa minyak goreng kemasan merk Minyakita diduga palsu tersebut beredar luas di pasaran Sumatera Utara.

Oleh karena itu, redaksi telah bermohon kepada Kapolrestabes Medan agar memberi atensi terhadap temuan tersebut karena sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Minyakita
Sample yang diambil dari kran truk tangki saat melangsir. (Foto:dok.istimewa)

Bahkan, baru-baru ini sebuah lembaga LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) sudah bersuara lantang tentang temuan minyak goreng kemasan merk Minyakita diduga palsu terbuat dari minyak goreng curah yang dikemas ulang.

Melalui Ketuanya, Dinatal Lumbantobing mengatakan pihaknya menemukan minyak goreng premium merk kemasan Minyakita diduga dipalsukan dari bahan minyak goreng curah yang diproduksi dan dijual oknum pengusaha nakal yang beredar di pasaran.

Tak tanggung-tanggung, lanjut Dinatal, pengusaha nakal tersebut diduga memproduksi dan telah menjualnya  kurang lebih satu tahun yang seolah-olah produknya dilegalkan.

Minyak goreng kemasan Minyakita diduga palsu dalam kotak (Foto:dok.istimewa)

Kata Dinatal, modus pengusaha nakal yang berkedok rumah tinggal diduga menjadi usaha home industry atau distributor penjual minyak goreng kemasan Minyakita palsu dengan jumlah pekerja kurang lebih 16 orang.

Dikatakan dalam rumah itu terdapat juga tangki besar kapasitas 25 ton yang digunakan sebagai tempat penimbunan minyak goreng, dan para pekerja beraktifitas setiap hari.

Kemudian, setiap dua kali seminggu truk tangki minyak goreng curah kapasitas 29 ton dibawa dari produsen, lalu dilangsir ke tangki penimbunan di dalam rumah tersebut.

“Setelah minyak goreng curah dimasukan ke tangki timbun, diduga diolah kembali dengan memberi obat atau zat kimia untuk pemurnian, lalu dikemas memakai merk Minyakita dan di distribusikan lewat agen untuk dijual dipasarkan ke masyarakat,” ungkap Dinatal Lumbantobing, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan hasil kajian dan analisa, tegas Dinatal, minyak goreng curah yang diduga dikemas mirip aslinya memakai lebel atau merk Minyakita.

Bahkan bahan bakunya kuat dugaan dari RBD Palm Olein (Refined, Bleached, Deodorized), dan jenis minyak yang belum diketahui.

Bukan tanpa alasan, dimana dengan beberapa alat bukti yang otentik (full baket) dan petunjuk hasil laboratorium serta sample yang sempat diambil, bahwa curahan kran truk tangki minyak goreng saat melangsir ke tangki timbun, pemilik patut diduga Minyakita produk pemerintah dipalsukan.

Mantan staf Laboratorium PT KPN Group/PT Wilmar Group juga menjelaskan turunan minyak kelapa sawit RBD Palm Olein.

Minyak kelapa sawit turunannya menghasilkan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diolah dari daging atau berondolan buah kelapa sawit dan Palm Karnel Oil (PKO) yang diolah dari biji (Karnel) inti sawit.

Kemudian, CPO dari hasil rafinasi menghasilkan minyakRefined Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Pam Olein) ialah produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Olin (CPO) digunakan sebagai minyak goreng curah.

Meski hanya produk turunan, tetapi minyak goreng curah ini sudah melalui tahap pemurnian, pemutihan, serta penghilangan bau.

Namun secara kualitas memang tidak bisa disamakan dengan minyak kemasan.

Alasannya, karena dalam minyak goreng curah ada kandungan asam lemak bebas (ALB) yang lebih tinggi menyebabkan minyak ini lebih mudah rusak.

Minyak goreng curah memiliki kandungan, yaitu :

Asam lemak jenuh: miristat sebesar 1% – 5%, pamitat 5% – 15 %, dan stearat 5% – 10 %.

Asam lemak tak jenuh: oleat 70% – 80%, linoleat 3% – 11%, palmitoelat 0,8% – 1,4%.

Jika melihat dari standar persyaratan SNI, minyak goreng curah rupanya tidak memenuhi pada kriteria bilangan peroksidanya. Menurut standar, bilangan peroksida pada minyak goreng yang baik maksimal adalah 10 mek 02/kilogram.

Dari segi keamanan, minyak goreng curah jelas lebih rentan terkontaminasi karena proses distribusi yang memanfaatkan tangki, drum, dirigen, serta kantong plastik.

Akibatnya bisa saja selama disimpan, ada serangga atau tikus yang masuk kedalam tempat penyimpanan. Atau bisa juga tempat penyimpanannya rusak, berkarat, dan kotor.

Minyak RBD Palm Olein masih mengalami penyaringan dan pemurnian satu kali dan biasanya minyak ini masih terlihat keruh atau masih kental dan padat karena masih mengandung Sterin.

Lalu, dari minyak RBD Palm Olein dengan penyaringan dan pemurnian kembali (Bleached) tahap kedua ini memisahkan dan menghasilkan minyak Olein 80 persen dan Sterin 20 persen.

Dari minyak Olein 80 persen inilah yang digunakan sebagai bahan baku minyak premium kemasan seperti Minyakita dengan kadar asam lemak bebas (ALB) rendah dan sudah memenuhi standart SNI.

“Kesimpulannya, karena minyak goreng curah tak mempunyai kualitas sesuai dengan standar persyaratan yang ada, berarti tak ada jaminan kesehatan sama sekali di dalamnya,” kata Dinatal.

Ia berharap kepada Polda Sumut, Disperindang, BPOM dan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan untuk melakukan sidak dan menindak tegas oknum pengusaha nakal tersebut.

“Karena peredaran minyak goreng curah ini berbahaya kepada kesehatan masyarakat dan beresiko penyakit kangker dan lainnya,“ tegasnya.

Informasi dihimpun bahwa rumah yang diduga beralih fungsi menjadi distributor yang memproduksi dan menjual minyak goreng kemasan Minyakita palsu masih beroperasi seperti biasa.

Ia mengatakan, terkesan aparat penegak hukum, Pemko, dan Ketua Komisi III DPRD Medan masih enggan bertindak untuk meninjau lokasi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan masyarakat dimana banyak minyak tercecer di depan rumah warga yang menimbulkan aroma bau tak sedap.

Berangkat dari situ, rupanya di sebuah rumah yang didalam terdapat tangki besar kapasitas 5000-6000 liter dijadikan tempat penimbunan diduga minyak goreng kemasan merk Minyakita palsu. Lalu ada pula kegiatan pekerja yang jumlahnya mencapai 16 orang.

Hasil amatan dilokasi bahwa rumah itu berubah fungsi menjadi tempat usaha berupa penimbunan minyak goreng kemasan merk Minyakita palsu.

Ada pula aktifitas pengisian minyak goreng dari truk tangki kapasitas 6000 liter dimasukan ke dalam tangki penampungan dua kali dalam satu Minggu, hal itu rutin dilakukan sehingga menjadi tontotan rutin bagi warga sekitar.

Oknum pengusaha atau pemiliknya bernama Ricard (33) diduga memproduksi serta menjual minyak goreng kemasan Minyakita palsu dikemas premium.

Bahkan mereka juga menjual dengan memakai merk Minyakita yang telah beroperasi lebih dari satu tahun dan di distribusikan ke berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut). (GN21-BTM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles