Tolak ILP Naik 300%, Ratusan Pedagang Pasar Sidikalang Sampaikan 11 Tuntutan Ke Pemkab Dairi
GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Ratusan Pedagang Pasar Sidikalang Berunjukrasa, Mereka Menolak Kenaikan Iuran Layanan Pasal (ILP) Naik 300% dan Pencabutan Dispensasi Pembayaran ILP, Selasa (08/09/2026) di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan setelah sebelumnya Massa yang Dikoordinatori Harry Sitanggang dan Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S) Ferdinand Sihaloho, Menyampaikan Aspirasi di Gedung DPRD Dairi, Tetapi Belum Memperoleh Hasil yang Diharapkan.

Saat itu, Massa hanya diterima Anggota DPRD Dairi Fitrianto Berampu, Seorang Diri. Sementara Anggota DPRD Lainnya Sedang Berada Diluar Daerah Sesuai Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Dalam Aksinya, P3S Menyampaikan Sejumlah Tuntutan Terkait Kebijakan ILP. Pedagang Menegaskan Bahwa Mereka Merupakan Pemilik Kios yang Memperolehnya Melalui Pembayaran Cicilan Kepada Bank Sumut, Bukan Penyewa Kios.
Rencana Pencabutan Dispensasi ILP PD Pasar Dairi Menuai Polemik di RDP DPRD
Menurut Pedagang, Setelah Cicilan Dilunasi, Kios tersebut Merupakan Hasil Jerih Payah Mereka. Karena itu, Mereka Mempertanyakan Kebijakan yang Kembali Memperlakukan Mereka seperti Penyewa dan Membebankan ILP dengan Tarif yang Dinilai Mahal.
Pemerintah Tidak Mengeluarkan Modal Untuk Jualan Kami. Modal Awal Kios Sudah Kami Cicil Sendiri. Jangan Bebani lagi dengan Membayar Retribusi Tinggi.
“Asas Kemanusiaan, Kebanyakan Kami Pedagang Kecil, Orangtua, Ibu-ibu dan Kenaikan ILP Sangat Mematikan Usaha”, Demikian Salah Satu Tuntutan yang Disampaikan Pedagang.
Dalam Orasinya, Ferdinand Sihaloho juga Menyampaikan Keberatan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Pasar yang Dinilai Memberatkan Pedagang.
Pantauan Wartawan GlobalNEWS21. ID di Kantor Bupati Dairi, Massa Aksi diterima oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala. Untuk Membahas Tuntutan Para Pedagang Wahyu Mengajak Sekitar 10 Orang Perwakilan Massa Aksi ke Ruang Kerjanya.
Aksi tersebut Dikawal Ratusan Personel Kepolisian dari Polres Dairi. Aksi Massa Berlangsung di Kantor Bupati Dairi.
PD Pasar Dairi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Retribusi Pasar Sidikalang, Hanya Penyesuaian ILP
Polemik Pencabutan Dispensasi ILP
Sebelumnya, Rencana Pencabutan Dispensasi Iuran Layanan Pasar (ILP) Selama 9 Bulan Kepada Pedagang Pemilik Kartu Izin Berjualan (KIB) Blok A dan B di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menuai polemik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Dairi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

RDP Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba, didampingi Batara Sinaga, Abdul Gafur Sianturi, Halim Lumban Batu, Joel Simanullang, Hendra Sinaga, Agusto Samosir, dan Fery Sinaga. Rapat dihadiri Unsur Pemerintah Kabupaten Dairi, Bank Sumut, PD Pasar Serta Jajarannya.
Dalam RDP tersebut, Belasan Pedagang Menyatakan Keberatan atas Rencana Pencabutan Dispensasi ILP. Mereka Berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Tahun 2021 yang Mengatur Dispensasi ILP Selama 9 Bulan dalam 1 Tahun Dengan Masa Berlaku Hingga 2030.
Perwakilan Pedagang Ferdinand Sihaloho dan St. E. Sitanggang, Mengatakan Pencabutan Dispensasi akan Semakin Memberatkan Pedagang yang Masih Menghadapi Kondisi Ekonomi Sulit, Penjualan yang Menurun, serta Persaingan dengan Pedagang Daring.
Mereka juga Menilai Fasilitas Pasar, Termasuk Area Parkir, Belum Mendapat Perhatian Maksimal Sehingga Rencana Pencabutan Dispensasi ILP Ditolak.
Selain Menolak Pencabutan Dispensasi, Pedagang Menyampaikan 11 Tuntutan Kepada PD Pasar. Tuntutan tersebut meliputi
01. Transparansi Alasan Kenaikan Iuran dan Penggunaan Dana
02. Peningkatan Fasilitas Pasar seperti Kebersihan, Keamanan, Parkir, dan Toilet
03. Kenaikan Iuran Secara Bertahap
04. Sosialisasi Kepada Seluruh Pedagang Sebelum Kebijakan Diberlakukan
05. Pemberian Keringanan Kepada Pedagang Kecil
06. Jaminan Tidak Adanya Pungutan Liar
07. Evaluasi Berkala Terhadap Besaran Iuran
08. Peningkatan Pelayanan Pengelola Pasar
09. Pelibatan Perwakilan Pedagang Dalam
10. Pengambilan Kebijakan
11. Pengembalian Fungsi Area Parkir yang Telah Dijadikan Lokasi Berjualan.
Pedagang Menilai Kebijakan Kenaikan Tarif Kios Seharusnya Didasarkan pada Dialog, Musyawarah dan Kesepakatan Bersama. Menurut Mereka, Sosialisasi yang Telah Dilakukan Belum Menghasilkan Kesepakatan, tetapi Kebijakan Tetap Diberlakukan.
Direktur PD Pasar Dairi Lumpin Pangibuan, Menyatakan Pencabutan Dispensasi Merupakan Bagian dari Normalisasi ILP Guna Mengoptimalkan Pengelolaan PD Pasar. Menurutnya, Kebijakan tersebut juga Didasarkan pada Hasil Perhitungan dan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kebijakan itu Tetap Dilakukan PD Pasar Dairi Secara Prosedural atas Kesepakatan Bersama Pihak Terkait”, kata Lumpin.
Menanggapi Polemik tersebut, Ketua Komisi III DPRD Dairi Charles Tamba Meminta PD Pasar, Pedagang dan Pemerintah Kabupaten Dairi kembali Duduk Bersama Untuk Mencari Solusi.
Komisi III juga akan Merekomendasikan Kepada Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M., Agar Tidak Menaikkan Tarif ILP Terhadap Pedagang. (Junitha)