BerandaHUMBAHASSistem Pelayanan Akta Perkawinan di Gereja (SIPALAWIJA) Diterapkan Dinas Dukcapil Humbahas
spot_img

Sistem Pelayanan Akta Perkawinan di Gereja (SIPALAWIJA) Diterapkan Dinas Dukcapil Humbahas

HUMBAHAS, GlobalNEWS21.id – Pemkab Humbahas melalui Dinas Dukcapil Kabupaten Humbahas serahkan Akta Perkawinan, KTP, Kartu Keluarga dan administrasi kependudukan lainnya kepada pengantin pasangan baru Ranap Sanggul Pardamean Sianturi dengan Rianti Zega, Kamis, (4/5/2023) di Dolok Sanggul.

Administrasi Kependudukan itu diserahkan pegawai Dinas Dukcapil Asnita Natalia Purba,SH setelah pemberkatan pernikahan di gereja HKBP Pargodungan Resort Dolok Sanggul.

Asnita Natalia Purba SH menjelaskan pelayanan dengan slogan “SIPALAWIJA” (sistem pelayanan akta perkawinan di gereja) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan. Pelayanan Sipalawija sudah berjalan dengan baik dengan adanya kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Kepala Desa bersama perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk pada pengurus rumah ibadah.

“Seperti inilah kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Dinas Dukcapil Humbahas dengan berbagai elemen masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, maka Dinas Dukcapil lebih cepat memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Begitu pasangan baru mendapat pemberkatan pernikahan, maka mereka sudah tercatat dalam dokumen administrasi negara” tambah Asnita.(GN21-REIN)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini