PEMATANGSIANTAR GlobalNews21.net- SatReskrim polres Pematangsiantar mengungkap / penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap, senin (07 February 2022) pukul 15.00 wib, di jalan Merdeka Kel. Dwikora, kec. Siantar barat kota Pematangsiantar di tempat duduk pinggiran taman bunga.
Tempat kejadian tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di jalan sibatu batu, tepatnya di dekat pemandian pulau batu Kel.Bahsorma kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.
Korban bernama E.N.M kelahiran Siantar 2005, (Pr) pelajar, Dolok panribuan kab. Simalungun. Sedangkan pelapor Mirro Manik orang tua dari korban dengan alamat yang sama dengan korban. Sedangkan pelaku tindak pidana pencabulan dengan nama inisial B.A.S kelahiran 2004 (Lk) pelajar, kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar.
Kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi pada hari Minggu 11 Januari 2022 pukul 10.00 wib, didekat pemandian pulau batu, Jalan sibatu batu Kel. Bahsorma kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.
Korban dicabuli dengan cara korban diajak ke kebun ubi dekat pemandian, kemudian terlapor B.A.S di kebun ubi tersebut membuka baju dan celana dalam korban langsung melakukan persetubuhan / cabul terhadap korban, atas kejadian tersebut korban menjadi trauma.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan / cabul terhadap anak oleh satuan reskrim polres Pematangsiantar, Senin 7 February 2022, pukul 15.00 wib, yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Moses Butar Butar SH, di taman bunga jalan Merdeka kota Pematangsiantar selanjutnya diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini humas polres Pematangsiantar menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dan menjaga anak dan keluarganya.(MRA/rilis Humas polres P. Siantar)

