21.2 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img

Edward Hutabarat Anggota DPRD kota Medan, Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan

MEDANĀ  GlobalNews21.net- Edward Hutabarat, Anggota DPRD kota Medan komisi III, mengadakan sosialisasi perda (sosper) kota Medan, di jalan Jangka gang Berdikari no 47 kel. Sei Putih Barat kec. Medan Petisah, Senin (07/02).

Turut hadir pada acara tersebut Kepling 4 Sumarfin, pengurus PAC PDIP Medan Petisah, dan para undangan masyarakat yang bertempat di kel. Sei Putih Barat.

Edward Hutabarat juga membahas tentang penanggulangan kemiskinan di kota Medan sepertinya tidak ada habis habisnya, dihadapan masyarakat Edward Hutabarat mengatakan perda tersebut di buat agar dapat mempercepat mengurangi angka kemiskinan. Sebab warga miskin juga berhak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, hak perumahan, air bersih dan sanitasi hingga hak untuk keamanan dan ancaman.

“Jadi tdak boleh lagi warga miskin di kota Medan ada sakit tetapi tidak ditangani”.

Ditambahkannya warga miskin juga memiliki kewajiban yang tertera pada pasal 11, warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraan untuk memenuhi hak hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam memenuhi hak dasarnya warga miskin berkewajiban menaati norma, estetika, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pasal 12, pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungan. Keluarga berkewajiban terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan anggota keluarganya. Dunia usaha berkewajiban berpatisipasi dalam penanggulangan kemiskinan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan. Lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui program yang disiapkan sendiri, maupun melalui program kerja sama dengan pemerintah daerah.ujarnya

Lebih lanjut Edward Hutabarat menambah bahwa pembiayaan penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat atau bersumber dari dana lainnya.

Dalam perda tersebut masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah maupun masyarakat.

Diakhir kegiatan sosialisasi perda Edward Hutabarat membagikan souvernir dan makanan kepada para undangan yang mengikuti acara tersebut.

Pada acara tersebut para undangan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.(MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles