BerandaHUKUM2 Orang Pria Sering Bertransaksi Dipinggir Jalan,Dibekuk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Miliki...

2 Orang Pria Sering Bertransaksi Dipinggir Jalan,Dibekuk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Miliki Shabu.

Kapolres Pemantangsiantar AKBP Boy Sultan Binanga Siregar S.I.K, MH melalui kasie Humas polres pemantangsiantar AKP Rusdi Yahya SH memaparkan penangkapan 2 orang tersangka pemilik 6 paket narkotik diduga jenis shabu,Pada Minggu, (6/2/2022)  pukul 15.30 wib,

Personil sat narkoba polres pemantang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pria yang sering bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Perak gang Kinantan Kel. Baru, kec. Siantar Utara kota Pemantang Siantar tepatnya di pinggir jalan . Minggu (06/02)

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat personil sat narkoba polres pemantang Siantar langsung bergerak cepat berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 wib. Personil sat narkoba tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, melihat dua orang pria yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan dan langsung ditangkap petugas sat narkoba polres pemantang Siantar.

Dua orang pria tersebut yang ditangkap yang di ketahui bernama Januwar (Lk) 46 tahun Kel. Baru P. Siantar dan Fauzi (Lk) 32 tahun Kel. Baru P. Siantar.

Sat narkoba polres pemantang Siantar menemukan dari kantong celana depan sebelah kanan Januwar yaitu uang sebanyak enam ratus ribu rupiah.

Kemudian personil sat narkoba meminta kepada keduanya untuk menunjukkan narkotika diduga jenis shabu dan Januwar mengambil dan bawah selipan seng berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 2,44 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong. Ucapnya

Saat di introgasi oleh petugas sat narkoba Shabu tersebut mereka peroleh dari B, lalu dilakukan pengembangan kepada B namun belum ditemukan. Ucapnya

Sebagai barang bukti yang disita personil sat narkoba polres pemantang Siantar berupa uang sebanyak Rp 600.000, satu buah plastik klip berisi enam paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 2, 44 gram dan tiga bungkus plastik klip kosong. Ucapnya

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka di bawa kekantor sat narkoba polres pemantang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(MRA)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini