Medan,Globalnews21.id – Kelangkaan pupuk yang terjadi di sejumlah daerah rupanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjual pupuk palsu .Pengunaan pupuk palsu dapat merugikan manfaat atau bahkan menjadi racun bagi tanaman pertanian.

Informasi yang dihimpun Kelangkaan pupuk bersubsisdi tahun ini hanya sebesar 7,9 ton.Pengurangan alokasi disebabkan banyaknya anggaran pemerintah yang tersedot untuk penangganan covid.
Mirisnya,kelangkaan pupuk bersubsidi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu seolah-olah produksi pupuk ini legal di pasaran.
Parahnya lagi,oknum pengusaha pemilik pabrik tidak merasa takut memproduksi pupuk tersebut merasa telah mengantongi izin industrinya
Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Perkumpulan Garuda Merah Putih Sumatera Utara (LP GMPSU) Dinatal Lumbantobing kepada awak media ini,Jumat (23/12/2022)

Atas dasar adanya laporan masyarakat yang disampaikan ke LP GMPSU serta ditindaklajuti pemantauan dan investigasi dilapangan di salah satu daerah Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Provinsi Sumatera Utara.
Pabrik tersebut di duga memproduksi pupuk dolomit tanpa izin edar dan hal ini sudah puluhan tahun berproduksi.Aktifitas setiap hari banyaknya mobil truk yang antri dipingir jalan dan keluar masuk dari pabrik.
Diketahui, banyaknya truk membawa tanah dan masuk ke pabrik kemudian tumpukan tanah dicampur dan diaduk memakai alat berat

Dijelaskan,pupuk yang diduga dipalsukan yakni jenis SP36 dan NPK.Sepintas,kemasan sama persis dengan pupuk asli.Bahan yang digunakan batu kapur (Dolomit).Dampak kelangkaan pupuk ini,dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan produksinya maraknya beredar pupuk palsu di Kota Medan, Jelas Ketum.
Saat awak media Globaltipikor.com mengadakan konfirmasi ke pihak pemilik pabrik,terkait usaha pabrik yang meproduksi pupuk tersebut,sikap arogan pegawai pabrik melontarkan kata-kata serasa terusik untuk dikonfirmasi.
Saat ditanya,nama perusahaan pabrik tersebut,pegawai pabrik mengatakan
“apa urusannya dengan anda..!! “, walaupun awak media sebelumnya telah memperkenalkan diri.
Dijelaskan bahwa tugas wartawan sebagai sosial control yang dilindungi oleh undang-undang nomor nomor 40 tahun 1999,yang bertugas mencari berita serta meliput dan mengadakan konfirmasi agar berita yang disajikan dapat berimbang.
Namun sikap arogan yang disampaikan dengan nada lantang“ wartawan itu tidak berhak melakukan konfirmasi..!! dan tidak berhak untuk mengambil dokumentasi”Kata pegawai pabrik.Kendati wartawan sudah minta izin dan bersikap humanis.
Kemudian,konfirmasi kepada Lurah Kedai Durian yang diterima oleh Sekretaris Lurah (Seklur) Heru Surbakti mengatakan
“ Terkait adanya dugaan pabrik pupuk illegal yang berdomisili di kelurahan Kedai Durian,nanti kita akan sampaikan kepada Lurah pak, karena saat ini lurah sedang tugas diluar“Ujar Seklur
Namun,belakangan saat Seklur dicoba dihubungi via telephone sellulair beberapa kali,nada berdering namun tidak diangkat pesan WhatsAap dibaca tapi tidak dibalas.
Terpisah,DL Tobing sapaan akrabnya memita agar pihak Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang sudah marak di Kota Medan karena dampaknya sangat merugikan para petani.
Sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2019 Tentang sistim budidaya pertanian berlanjut dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlinndungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Hal ini juga berdampak pabrik yang diduga tidak memiliki izin berjamur di Kota Medan dapat merugikan sumber Pengahasilan Angaran Daerah (PAD).
Lanjutnya,tidak tertutup kemungkinan hal ini juga dapat dimanfaatkan oleh oknum OPD terkait yang berujung kepada Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN).Pungkas Ketum yang juga salah satu lembaga anti korupsi di Sumut.
Oleh sebab itu,apparat yang terkait serta DPRD Kota Medan Komisi III untuk segera bertindak terkait perizinan terlebih kepada usaha pemalsuan merek
‘Iya DPRD Komisi III Kota Medan dapat memanggil oknum yang terkait dalam melakukan RDP”Ujar Ketum (Tim)

