MEDAN,Globalnews21.id – Camat Medan Baru Frans Siahaan menanggapi keluhan dari Masyarakat terkait trotoar sebagai fasilitas umum yang dipakai menjadi lahan usaha di sepanjang Jalan Jamin Ginting Lingkungan I Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru.

Diketahui sebelumnya pemberitaan yang telah dipublikasi oleh media ini menunjukkan keseriusan Camat Medan Baru langsung bertindak.
“Jajaran Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru sudah turun ke lapangan melaksanakan penertiban dan membuat surat teguran kepada para pengusaha yang memakai fasilitas umum”Ujar Frans saat dikonfirmasi lewat telephone sellulair awak media Globaltipikor.com.Sabtu ( 10/12/2022)

Disaat bersamaan,konfirmasi ke Lurah Darat Kecamatan Medan Baru Mikawati Sembiring menyampaikan sudah terlampir surat ke Camat bahwa sudah dilaksanakan pendekatan secara persuasive kepada para pengusaha di sepanjang jalan jamin ginting dengan menghimbau/mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor.9 Tahun 2009 serta Peraturn Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021
“Pada prinsifnya kami dari Kelurahan Darat tetap berusaha untuk menindaklanjuti atas segala laporan dari Masyarakat Pak..“Pungkas Lurah
Informasi yang dihimpun jajaran Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru telah turun ke lokasi yakni,Lurah,Babinsa,Bhbinkamtibmas,Kasi Trantip,Kepling I,II,III dan IV untuk melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada para pengusaha ,Kamis ( 8/12/2022) Lalu

“Para pengusaha sudah kita himbau pak,dan mereka setuju untuk bekerjasama mengikuti peraturan sesuai Perwal,”Ujar Mikawati
Perihal tindakan yang di lakukan oleh Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru hal ini dapat memberi contoh kepada kecamatan lain yang ada di Kota Medan,kareana pantauan awak media masih banyak fasilitas umum digunakan untuk berusaha.
“Sesuai bunyi Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran dranase,bahu jalan,trotoar,tanggul sungai dan garis sempadansungai sert menutup salurn dranase secara menerus,dalam pelaksanaan pengawasan didelegasikan kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan”
“Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021,tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 8 berbunyi : setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan”. (Tim)

