8 C
New York
Rabu, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Polsek Medan Area Amankan Pelaku Pencurian

Medan, globalnews21.Net- Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap salah seorang pelaku pencurian 1 (satu) buah gitar merk mahogani, 3 (tiga) buah tabung gas dan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Senin (28/02) pukul 19:30 wib di jalan Trikora II Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku yang diketahui namanya yakni Aprinan Batubara alias Rian (23) warga jalan Trikora III Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Dan korban diketahui bernama Sarcolina Martina Manalu (28) warga jalan Tangguk Bongkar V nomor 11 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area,Ajun Komisaris Polisi (AKP) Philip Antonio Purba menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 28 Febuari 2022 sekitar pukul 19:30 wib, pada saat itu saya (saksi) dan anak saya baru pulang bekerja sebagai tukang bangunan di jalan Aksara, ketika itu saya mengendarai sepeda motor bersama anak saya melewati jalan Trikora II yang akan menuju ke jalan Rajawali. Setibanya didekat rumah korban. saya (saksi) melihat pelaku membawa tabung gas dan 1 (satu) buah gitar dalam cuaca hujan dan saya (saksi) curiga lalu memperhatikan orang tersebut dengan jelas, tidak jauh dari rumah korban.

“Kemudian saya (saksi) dan laki-laki bisu menuju rumah korban dan memberikan syarat menunjuk rumah korban dan melihat pintu sudah terbuka, lalu datang pemilik rumah dan ternyata barang barang sudah tidak ada lagi ditempat semula. Dan saya (saksi) katakan kepada suami korban bahwa pelaku yang membawa barang berupa tabung gas dan gitar tadi saya (saksi) lihat adalah Rian,” ujarnya

AKP Philip Antonio Purba juga menyampaikan kronologis penangkapan pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekitar pukul 02:00 wib dijalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai. Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Aprinan Batubara alias Rian.

Sebagai barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi yakni 1 (satu) buah gitar merk mahogani berwarna hitam, 3 (tiga) buah tabung gas dan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Aprinan alias Rian berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Polsek Medan Area, guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu.

Pelaku dikenakan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 (tujuh) tahun. (MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles