BerandaDAERAHTergiur Bodi Gitar, Satreskrim Polsek Medan Area Ciduk Maling Warga Mandala
spot_img

Tergiur Bodi Gitar, Satreskrim Polsek Medan Area Ciduk Maling Warga Mandala

Medan, GlobalNEWS21.net |

Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap salah seorang pelaku pencurian. Sejumlah barang bukti turut diamankan Satreskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung AKP. Philip Antonio Purba, S.H., M.H dari tangan pelaku warga Trikora Mandala, Senin (28/02) pukul 19:30 wib.

Pelaku yang diketahui Aprinan Batubara alias Rian (23) warga jalan Trikora III Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Dan barang bukti disita petugas yakni 1 (satu) buah gitar merk Mahogani, 3 (tiga) buah tabung gas dan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Senin (28/02) pukul 19:30 wib di jalan Trikora II Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Baca juga:

Polres Pematangsiantar Gelar Apel Operasi Mandiri Keselamatan Toba 2022

Korban diketahui bernama Sarcolina Martina Manalu (28) warga jalan Tangguk Bongkar V nomor 11 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Philip Antonio Purba menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 28 Febuari 2022 sekitar pukul 19:30 wib.

“Pada saat itu korban dan anaknya baru pulang bekerja sebagai tukang bangunan di jalan Aksara. Ketika itu saksi mengendarai sepeda motor bersama anaknya melewati jalan Trikora II yang akan menuju ke jalan Rajawali. Setibanya didekat rumah korban. saksi  melihat pelaku membawa tabung gas dan 1 (satu) buah gitar dalam cuaca hujan dan saksi curiga lalu memperhatikan orang tersebut dengan jelas, tidak jauh dari rumah korban,” papar AKP. Philip Antonio Purba, S.H., M.H dalam siaran persnya.

“Kemudian saksi dan laki-laki bisu menuju rumah korban dan memberikan syarat menunjuk rumah korban dan melihat pintu sudah terbuka, lalu datang pemilik rumah dan ternyata barang barang sudah tidak ada lagi ditempat semula. Dan saksi mengatakan kepada suami korban bahwa pelaku yang membawa barang berupa tabung gas dan gitar tadi lihat saksi adalah Rian,” jelas AKP. Philip Antonio Purba, S.H., M.H

AKP. Philip Antonio Purba, S.H., M.H juga menyampaikan kronologis penangkapan pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekitar pukul 02:00 wib di jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai. Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Aprinan Batubara alias Rian setelah menerima laporan warga atas kejadian tersebut.

Sejurus petugas Satreskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan mengamankan bagai barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi yakni 1 (satu) buah gitar merk mahogani berwarna hitam, 3 (tiga) buah tabung gas dan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Aprinan alias Rian berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Polsek Medan Area, guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu.

Pelaku dikenakan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 (tujuh) tahun. (MRA/02)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini