GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi Meringkus Seorang Juru Tulis (Jurtul) Togel. Senin, (24/02/2025) di Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, MM, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, Tersangka Berinisial AS (42) Ditangkap disebuah Warung atas Kasus Perjudian Jenis Togel.
“Iya Kami Meringkus Seorang Tersangka atas Kasus Perjudian Jenis Togel disebuah Warung yang berada di Desa Pegagan Julu V”, ujar Iptu Wilson Manahan Panjaitan.
Kasat Reskrim Polres Dairi menyebut, Petugas Awalnya Mendapat Informasi dari Masyarakat yang sudah Resah dengan adanya Judi Jenis Togel itu.
Setelah Dilakukan Penyelidikan, Petugas kemudian Mengetahui Keberadaan Tersangka yang saat itu sedang Menunggu Pembeli.
“Petugas Kami pun Langsung Melakukan Penangkapan, Terhadap Tersangka bersama Barang Buktinya”, jelas Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan yakni: 1 Rim Kertas Berisikan Nomor Togel, 2 Lembar Kertas Kupon, 2 Blok Kertas Kupon, serta Uang Tunai Senilai Rp.189.000.,
Saat ini AS Diboyong ke Mapolres Dairi untuk Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Adapun Pasal yang di Persangkakan Kepada Pelaku Pasal 303 dari KUHPidana. (Junitha)