spot_img
BerandaHUKUMPolisi Tangkap Dua Tersangka Pembuat Uang Palsu di Labusel
spot_img

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembuat Uang Palsu di Labusel

LABUSEL, GlobalNews21.id – Dua pelaku praktek uang palsu ditangkap polisi dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Cikampak Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan mereka disita uang palsu pecahan Rp100 ribu 47 lembar, Rp50 ribu 18 lembar, uang asli Rp200 ribu (untuk transaksi), dan sebuah tas punggung warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Muhammad Reza mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu menggunakan mesin cetak printer di daerah Kecamatan Torgamba, Labusel,” kata AKP Reza, Selasa (31/1/2023).

Menindak lanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku inisial SPBB, serta mengakui bahwa uang palsu itu didapat dari ML.

Kemudian ML diamankan dari warungnya di Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba. Ia mengakui memberikan uang palsu pada SPBB.

ML mencetak uang palsu di rumah saksi inisial JHMTS di Dusun II Torganda Desa Torganda Kecamatan Torgamba.

Tak lama JHMTS pun dijemput polisi dan diboyong ke Polres Labusel untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap SPBB, ia menerima uang palsu dari ML pada bulan Mei 2022 senilai Rp 5.600.000. Dan uang palsu itu belum pernah di belanjakan sejak bulan Mei 2022 hingga saat ini.

Uangnya hanya di simpan, akan tetapi pernah ditukar senilai Rp1.000.000 dengan uang asli pecahan Rp200.000 kepada warga yang tak dikenal nama dan alamat.

Sementara, hasil pemeriksaan terhadap ML mengakui pernah membuat uang palsu bersama rekannya inisial RP (DPO) dan AAN (DPO). Saat itu mereka mencetak uang palsu senilai Rp11.000.000 lalu dibagikan.

Untuk ML dapat bagian Rp7.000.000, dan RK (DPO) Rp4.000.000, dan SPBB Rp5.600.000. Sisa yang berjumlah Rp1.400.000 dibuang oleh ML.

Kata AKP Reza, keterangan dari saksi JHS mengatakan pelaku RP (DPO) dan dua temannya datang kerumah JHS bulan Mei 2022 menumpang istirahat.

“Menurut keterangan dari saksi JHS mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku bersama 2 temanya mencetak uang palsu, dikarenakan setelah pelaku bersama 2 temannya datang, mereka berbincang sebentar lalu saksi langsung tidur. Kemudian keesokan harinya pelaku RP bersama 2 temannya pamit untuk pergi dari rumah saksi,” tambahnya.

Atas perbuatan SPBB dan ML di kenakan Pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) jo Pasal 26 (3), dan atau ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (GN21-Red)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini