BerandaPOLITIKPilkades Kecamatan Medan Petisah Di Nilai,Kongkalikong.Lurah SPT : Tanya Saja Dengan Panitia...
spot_img

Pilkades Kecamatan Medan Petisah Di Nilai,Kongkalikong.Lurah SPT : Tanya Saja Dengan Panitia Seleksi

Medan, GlobalNews21.net- Pemilihan kepala lingkungan (Pilkades) yang telah dilaksanakan oleh panitia dari Kecamatan Medan Petisah,dinilai ada kongkalikong.Jumat (22/11/2021) lalu

Pilkades di kecamatan Medan Petisah menuai pertanyaan, pasalnya pengangkatan kepala lingkungan ada yang tak sesuai dengan aturan di mana diketahui ada seorang oknum kepala lingkungan tidak berdomisili di wilayah kerjanya salah satu kepala lingkungan I dijabat oleh seorang yang berdomisili di lingkungan II kelurahan sei sikambing D.Ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Lanjutnya,bahwa kepala lingkungan I kelurahan sei sikambing D dijabat oleh seorang yang berdomisili di  lingkungan II kelurahan sei sikambing D. ” aku heran kenapa kepala  Lingkungan I bisa dijabat oleh orang yang tinggal di lingkungan II tak hanya itu ktp-nya juga tinggal di lingkungan II”,  katanya.

pilkadespilkades

Sambungnya menjelaskan bahwa di lingkungan I masih ada  masyarakat yang mampu dan mau menjadi kepala lingkungan satu hal ini menjadi pertanyaan para warga yang berdomisili di lingkungan I.
“masih ada warga lingkungan I disini yang mau menjadi kepling kenapa tak dipilih padahal kan sudah mendaftar untuk jadi Kepling”, ungkap nya.

Terangnya bahwa warga lingkungan satu juga yang sudah dikabarkan lulus oleh perolehan tertinggi dari para calon kepling yang lain.”Nah, yang saya tanyakan itu kenapa kabarnya dia kalah ada apa semua ini?” terangnya yang penuh.dengan pertanyaan apakah aturan di pemko Medan sudah berubah.
dia juga berharap kepada walikota Medan agar mengatasi permasalahan yang ada di lingkungan I dan menegaskan terkait aturan pemko Medan untuk syarat menjadi kepala lingkungan.

” Seharusnya pihak kelurahan dan kecamatan sudah tahu aturan terkait kepala lingkungan yang berdomisili tidak di wilayah kerjanya, kami mohon lah Pak walikota agar aturan ini ditegaskan karena kami yakin dengan Pak Bobby Nasution yang selalu mengutamakan aturan yang telah ditetapkan” harapnya.

Sekretaris Kecamatan Medan Petisah bernama Junaidi beberapa waktu yang lalu diruangan kerjanya mengatakan bahwa setiap kepala lingkungan yang dipilih wajib berdomisili di lingkungannya.

” Kepling itu harus berdomisili di lingkungannya tidak boleh lingkungan lain walaupun masih satu kelurahan. kecuali seperti di pajak ikan lama yang mayoritas warganya tidak semua tinggal di situ jadi boleh dari lingkungan lain.” jelasnya

Informasi yang dihimpun Kecamatan Medan Petisah yang telah melaksanakan  Pilkades sebanyak 7 (tujuh) kelurahan dan yang terseleksi  tujuh calon kepling diduga kesuluruhnya dari Inkamben (petahanan) sehingga mengundang kecurigaan Warga adanya “kongkalikong” panitia penilaian pemilihan kepala lingkungan dengan Inkamben.

Hal ini disampaikan dan diperjelas oleh Paltak Panjaitan (46). Warga Lingkungan I Kelurahan Sei Putih Tegah (SPT) Kecamatan  Medan Petisah,kepada GlobalNews21.net, Sabtu ( 27/11/2021).

Paltak,memprotes jalannya pemilihan calon kepling di kelurahan  SPT ,ini dilakukannya karena dirinya selaku peserta calon Kepling merasa di Diskriminatif agar tidak lolos dalam pemilihan kepling di SPT,ucapnya.

Kekecewaan Paltak dikarenakan pihak kecamatan menggelar  Pilkades tidak sesuai Peraturan Walikota (Perwal) sepertinya ada kongkalikong alias cacat hukum.

Pasalnya,berkas lamaran lengkap yang telah diajukannya ke pihak kecamatan sebagai peserta calon kepling di kelurahan SPT Kecamatan Medan Petisah namun saat pelaksanaan ujian (22/11/2021) dirinya tidak terpanggil untuk mengikuti tahap ujian sesuai prosedur yang dibuat oleh panitia pemilihan kepling dari Kecamatan Medan Petisah.

Mengetahui dirinya tidak dipanggil mengikuti tahap ujian,Paltak mendatangi Lurah SPT,Rista Lubis untuk mengkonfirmasi hal tersebut,Paltak bertanya kepada Lurah “mengapa tidak ada pemberitahuan dan undangan kepada saya untuk mengikuti ujian” ujarnya

Menurut keterangan Lurah SPT,Rista “Bapak pernah ditahan (dipenjara) ,jawab Paltak benar saya pernah dipenjara tapi itu sudah lama sekali dan saya juga sudah lama bebas tapi masalahnya saat saya dipenjara bukan karena kriminal maupun Narkoba melainkan masalah perselisihan salah paham antar keluarga saat itu dan semua hukumanya sudah saya jalani selama 5 (lima) bulan.

Lanjutnya lagi,jika saya masih dianggab bermasalah dimata Hukum,mana mungkin SKCK saya bisa terbit dari kepolisian Polsek Medan Baru,Ujar Paltak meniru pembicaranya saat konfirmasi ke Lurah SPT.

Paltak menganggap,bahwa  Pilkades yang dilaksanakan dari Kecamatan Medan Petisah diduga hanya sebagai formalitas saja karena para calon kepling sudah ditentukan sebelumnya terbukti dari 18 peserta 7 yang di duga lolos dari Inkamben,Pungkasnya kesal.

Pantauan GlobalNews21.net di Kelurahan SPT dari beberapa warga setempat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa untuk menjadi Kepling harus punya modal Rp 20 Juta- Rp 40 Juta dan kami pernah dimintai tandatangan serta KK  oleh Kepling SPT Kecamatan Medan Petisah,katanya mau diberikan Bansos namun sampai saat ini bansos tersbut belum ada,ujar Warga.

Sementara itu,saat dikonfirmasi ke Lurah SPT,Rista lewat pesan Whaspaap terkait permasalahan peserta yang tidak dipanggil dan keberatan dari Saudara Paltak jawabnya,Konfirmasi ke panitia seleksinya pak,karena saya tidak ikut menjadi panitia seleksi pencalonan kepling,ditanya siapa nama panitia dan nomor HP yang bisa dihubungi,pesan Whaspaap terlihat dibaca dan lewat telepon  berdering namun sepertinya Rista tidak merespon awak media (TIM)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini