BerandaDAERAHAksi Damai Warga Sorot Pilkades Palipi, Kordinator : Pendapat Kadispemdes Coreng Wibawa...
spot_img

Aksi Damai Warga Sorot Pilkades Palipi, Kordinator : Pendapat Kadispemdes Coreng Wibawa Pemkab. Dairi

  

Sidikalang, GlobalNews21.net |Ratusan warga desa Palipi Kecamatan Silima Punggapungga, menggelar aksi orasi dengan membawa poster. Pasalnya pilkades di Desa tersebut dinilai pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi mencoreng wajah atau wibawa Pemerintah Kabupaten Dairi. Keputusan dinas terkait dengan mengatakan bahwa “Penyelesaian Pelihan Kepala Desa (Pilkades) hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan.”

Baca juga :

Gerakan Buruh Nasional Gelar Aksi Orasi, Tuntut Kenaikan UMK 7%

Polda Sumut Layangkan Pemanggilan Kedua Terhadap PPK DKPP Sumut.

Pernyataan itu disampaikan Junihardi Siregar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi saat menjawab desakan ratusan warga masyarakat Desa Palipi Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi, Senin (6/12).

aksi
Massa dari masyarakat desa Palipi menggelar aksi tudingan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Dairi yang tidak proposional. (GlobalNEWS21.net)

Koordinator aksi, Robinson Simbolon saat melakukan aksi damai di Gedung DPRD Dairi diterima sejumlah anggota Dewan, diantaranya Ketua dan anggota DPRD Dairi, Sabam Sibarani, Ketua Fraksi NasDem, Nasib Marudur Sihombing, Juangga Silaban,  Jembal Ginting dan Bona Tindaon.

Selain itu, untuk menjawab desakan masyarakat Desa Palipi yang meminta, agar Pemerintah Kabupaten Dairiaksi menggelar penghitungan ulang kertas suara hasil Pilkades Desa Palipi.

Namun itu Junihardi Siregar mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Dairi, tidak memiliki wewenang untuk melakukan Penghitungan ulang kertas suara dimaksud.”

Aksi damai yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta dikawal puluhan Personil Kepolisian. Massa dari warga Desa Palipi melakukan orasi atas dasar kekecewaan terhadap Pemerintah yang tidak menanggapi keluhan warga.

Padahal sebelumnya telah disampaikan berulang ke Pemkab. Dairi secara tertulis terkait adanya sejumlah kecurangan pada pelaksanaan Pilkades di Desa Palipi.

Diantaranya, ditemukannya salah seorang pemilih, yang diketahui telah pindah domisili, dan memiliki kartu keluarga di Desa Pangaribuan, dan bahkan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Pangaribuan.

Selain itu, pada saat penghitungan suara, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Palipi, diduga membatalkan sejumlah kertas suara dengan alasan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Kepada Global Nrws21.net dan koran Tipikor Global, Koordinator aksi Robinson Simbolon menilai bahwa penyampaian Junihardi Siregar yang mengatakan bahwa Penyelesaian sengketa Pilkades, hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan, dan Pemkab. Dairi tidak memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan ulang kertas suara, adalah jawaban konyol, dan telah mencoreng wibawa Pemerintah Kab. Dairi.

“Saya kecewa dengan jawaban Pemerintah Kabupaten Dairi tadi, menurut Saya jawaban tersebut adalah jawaban yang konyol dengan mengatakan, bahwa Penyelesaian sengketa Pilkades, hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan,” sebut R.Simbolon.

Sebab menurut R.Simbolon, sesuai dengan Pasal 37 ayat (6) UU Desa dan pasal 47 ayat (7) PP 47 / 2015 disebutkan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari).”

Seperti diketahui, hasil penghitungan suara sesuai Rekapitulasi perolehan suara Pilkades Desa Palipi antara calon nomor urut 1 (satu) atas nama Hemat Silaban dan calon nomor urut 2 (dua) atas nama, Rudi Sianturi hanya selisih 1 suara yakni, calon nomor Urut 1 Hemat Silaban memperoleh 265 suara, dan calon nomor urut 2 Rudi Sianturi memperoleh 266 suara. Sementara 1 suara dinyatakan batal, dan 3 suara dinyatakan tidak sah. (Tim)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini