SIDEMPUAN, GlobalNews21.id – Pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan oleh Pemko Padang Sidempuan, Jumat (20/1/2023).
Penertiban kawasan ini akan berlangsung hingga tanggal 10 April 2023.
Hal tersebut dilakukan demi penegakan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Jalan Thamrin, Pasar Sagumpal Bonang, dan Pasar Mahera.
Sebelum dilakukan pembersihan, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution memimpin apel di kawasan itu.
Apel gabungan turut diikuti oleh Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, seluruh ASN, dan non ASN di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.
Dalam arahannya, Irsan menyampaikan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk mengembalikan fungsi Jalan, dan trotoar pada semula.
“Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan seluruh Peraturan Daerah (Perda) baik Perda tentang Jalan, Perda tentang Trotoar, Perda tentang izin mendirikan bangunan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Irsan, bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menambahkan, dalam penegakan Perda Pemerintah Kota akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.
“Dalam penegakan Perda ini kita akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan para pemilik bangunan, yang pada akhirnya kita akan mengunakan instrumen upaya paksa dalam penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan,” tegasnya.
Bagaimanapun, ucap Irsan, Kota Padang Sidempuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), maka dari itu mari tunjukkan bahwa Kota Padang Sidempuan adalah Kota yang Bersinar. (GN21-DIP)

