Medan,Globalnews21.ID -Sudah rahasia umum,maraknya bangunan di Kota Medan tidak memiliki PBG/IMB meski pun sikap tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution telah berulang mengintruksikan penertiban bangunan tanpa IMB/PBG namun sepertinya aparatur terkait dinilai belum efektif bertindak atas instruksi Wali Kota Medan tersebut.
Seperti kasus yang terjadi bangunan yang saat ini sedang berdiri di lokasi jalan BLK Gatot Subroto Lingkungan X Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,masih terus membangun seolah olah tidak ada masalah.

Informasi yang dihimpun DPMPTSP Kota Medan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemilik YACOB LIE alamat jalan selamat no 11,nomor : SK-PBG 127102-30112022-001,tanggal 30 November 2022 jenis RTT jumlah unit 11 (sebelas) jumlah lantai 2 (dua) tingkat.
Namun belakangan diketahui berdasarkan investigasi LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) bangunan tersebut memiliki jumlah 16 unit dengan rincian 4 unit tampak depan dan tampak samping 12 unit dengan gedung berlantai 2,5 tingkat
Menurut keterangan Ketum LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing memaparkan, Pemkot Medan segera bertindak untuk memberhentikan atau membongkar bangunan yang tidak memiliki PBG serta perizinan yang diterbitkan DPMPTSP tidak sesuai penetapan fungsi kepada wartawan,Jumat ( 17/2/2023)
“Ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ditindaklanjuti oleh Perwal Kota Medan Nomor 34 Tahun 2021,tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko”,paparnya.
Lanjutnya, pasal 11 poin 17 PP Nomor 16 Tahun 2021,penjelasann berbunyi :
Jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administrative tersebut : Peringatan tertulis.Pembatasan kegiatan pembangunan.Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.Penghentian sementara atau penghentian tetap pemanfaatan bangunan gedung.Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Perintah pembongkaran bangunan gedung.

“Iya,Pemkot Medan DPMPTSP diminta segera turun langsung untuk meninjau ke lokasi agar mengetahui fakta yang sebenarnya dan menghentikan bagunan tersebut..”Kata DL Tobing saapaan akrab.
Ia menyampaikan dengan adanya peraturan baru ini,maka DPMPTSP Kota Medan dapat menjalankan tugasnya secara profisional tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
‘’Pemerintah terkait jangan seolah olah tidak tahu masalah ini , permasalahannya bukan saja kerugian atas PAD Kota Medan,namun PBG yang diduga bermasalah ini,juga akan bermasalah dan kerugian masyarakat yang membeli property atau perumahan tersebut”Pungkasnya
Harapnya,Wali Kota Medan,Bobby Nasution lebih memberi atensi terhadap maraknya bangunan liar di kota Medan tanpa memiliki PBG dan tidak sesuai penetapan fungsinya,apalagi pengusaha nakal yang selalu membaw bawa pejabat yang berpengaruh di Kota Medan ,alias deking.
“ Iya,Wali Kota Medan diharap lebih memberi atensi , mengingat PAD Kota Medan yang terus belum maksimal dari retribusi IMB/PBG yang ditargetkan”ungkap DL Tobing
‘’Sebagai Ketum LSM GMPSU,saya sangat mendukung program bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam menertipkan bangunan yang bermasalah sebagai salah satu langkah dan strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kami siap bekerjasama dengan aparatur terkait mendukung Pemkot Medan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)”,ujar Ketum LSM GMPSU salah satu lembaga anti korupsi di Sumut ini.
Terpisah,menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa bangunan tanpa PBG dan tidak sesuai bukan lagi hal yang luar biasa,maraknya kasus ini sepertinya sudah ada bagi-baginya (Bancakan)
”Urusan retribusi PBG /IMB di Kota Medan sudah menjadi lahan basa bagi oknum pejabat terkait dengan mafia bangunan, sudah bancakan bang..”Kata sumber.
Pantauan Globalnews2.Id ditemukan dilokasi proyek jumlah keseluruhan ada 16 unit dan 2,5 tingkat sementara papan plang PBG tercatan atas nama pemilik YACOB LIE alamat jalan selamat no 11,nomor : SK-PBG 127102-30112022-001,tanggal 30 November 2022 jenis RTT jumlah unit 11 (sebelas) jumlah lantai 2 (dua) tingkat.
Gedung bangunan tersebut yang akan direncanakan sebagai komplek perumahan ”Mutiara Gatsu Jl Blk Gatot Subroto”sebanyak 16 unit dan 2,5 tingkat, dan akan di pasarkan senilai Rp 438 juta dengan spesifikasi 1 kamar tidur,1 kamar mandi luas tanah 44m2 luas bangunan 78 m2
Konfirmasi ke pihak kontraktor Abun, lewat telephone sellulair terkait jumlah unit bangunan tidak sesuai dengan fakta di lokasi proyek jumlah ada 16 (enam belas ) dan 2.5 tingkat ,sementara dipapan plang PBJ tertcatat 11 unit dan 2 tingkat
“Benar bang,tapi saya hanya kontraktor masalah izin itu bukan urusan saya tanya saja ke pemiliknya,tapi kenapa bangunan kami saja yang disorot,,? banyak bagunan berdiri di Sentosa Lama,bahkan tidak ada PBG nya” ungkap Abun
Saat dikonfirmasi kepada Dinas PKP2R H Endar Sultan Lubis lewat telephone selulair nada berdering dan pesan Whats App terbaca namun belum memberi tanggapannya kepada wartawan (Red/GN21)

