MEDAN, GlobalNews21.id – Ketua Umum Lembaga Perkumpulan Garuda Merah Putih Sumatera Utara (LP GMPSU) salah satu lembaga anti korupsi yang ada di Sumut Dinatal Lumbantobing mensinyalir bahwa retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri di lingkungan X Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal patut diduga jadi ajang korupsi.

Menurut keterangn DL Tobing panggilan akrabnya mengatakan atas dasar laporan masyarakat yang ditindak lanjuti investigasi di lapangan ditemukan ada dugaan penyalagunaan retribusi.
Pasalnya, dalam izin PBG nomor: SK-PBG 127102-30112022-001 atas nama Yocob Lie, alamat Jalan Selamat No 11, jenis Rumah Tempat Tinggal (RTT), jumlah 11 (sebelas) unit, berlantai 2 (dua).
Namun setelah diketahui dilokasi jumlah unit 16 (enambelas) jenis diduga ruko lantai 2 (dua) yang diperuntukan sebagai perumahan. Sementara diketahui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum maksimal.
‘Potensi PAD Kota Medan masih jauh dari proyeksi yang ditargetkan, hal ini patut diduga jadi ajang korupsi oleh oknum pengusaha dan OPD terkait,” ujarnya.

Menurut DL Tobing, bahwa dari hasil kajian dan analisa GMPSU dinilai pajak dan Retribusi di Kota Medan menjadi area rawan korupsi dan modus korupsi yang paling populer adalah penyuapan kepada awak media, Selasa (1/2/2023).
Harapnya, dalam hal adanya temuan PBG yang diduga penyalahgunaan retribusi tersebut, pihak terkait segera melakukan tindakan adminitrasi dan memberi sanksi.
“Iya, Satpol PP dan pihak terkait segera bentuk tim, tinjau kelapangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar DL
Lanjutnya, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut masyarakat akan menduga adanya beking dibelakang terhadap pengusaha nakal tersebut.
Informasi yang dihimpun masyarakat setempat merasa resah dan curiga atas keberadaan bangunan berlatai 2 sebanyak 16 unit yang diduga untuk rumah OYO alias penginapan curhat.
Menurut keterangan salah satu dari ormas terkait bangunan yang berdiri di Kecamatan Medan Sunggal ini.
“Jika Pemko Medan tidak melakukan tindakan kami warga baik dari ormas dan tokoh masyarakat akan turun kelokasi untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik bangunan,” ujar salah satu Ketua ormas yang enggan disebut namanya.
Menurut warga hal ini dilakukan agar keberadaan berdirinya bangunan tersebut dapat diketahui lebih jelas perizinannya dan peruntukannya.
Sebelumnya konfirmasi kepada pihak kontraktor Abun lewat telephone seluler mengatakan, ”Maaf bang saya sedang open House dirumah Ketua DPRD Medan, datanglah kesini, masalah izin itu saya tidak tahu menahu bang tanya saja sama ownernya,” katanya.
Lanjutnya,”Saya juga ada melihat bangunan tidak memiliki izin namun bangunan tersebut tidak ada masalah tapi saya tidak campurin itu,” ucapnya.
Terpisah, menurut keterangan DL Tobing dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dari beberapa temuan LP GMPSU terkait pajak dan retibusi diantaranya pajak restorasi dan retribusi lainnya, yang kuat dugaan terhadap kasus korupsi.
Hal ini dilakukannya agar dapat menyelamatkan asset PAD Pemko Medan, dan GMPSU siap mendukung Pemerintahan Kota Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ujjar DL yang juga selaku pemilik PT Media Global Group (MGG) ini. (Tim/GN21)

