14.1 C
New York
Sabtu, Mei 16, 2026

Buy now

spot_img

DPW PWDPI SUMUT Kawal Laporan Dugaan Korupsi Bansos Beras CPP di Sat Reskrim Polrestabes Medan Dinilai Lambat,Ada Apa..?

GLOBALNEWS21.ID –  Program bantuan pangan CPP berupa beras 10 kg per bulan,yang disalurkan hingga Juni 2024.Bantuan ini ditujukan untuk mengatasi dampak kenaikan harga pangan akibat fenomena el nino.Program ini diampu oleh Bapanas disalurkan kepada 22 juta keluarga di seluruh Indonesia yang bersumber dari data P3KE.

Kemudian  Mantan Presiden RI,Joko Widodo telah memperpanjang  program bantuan pangan CPP berupa beras 10 kg tersebut  tahap ke dua.Pelaksanaan pemberian bantuan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan,gejolak harga pangan,bencana alam,bencana sosial/atau keadaan darurat.

Baca Juga : 

Lapor Pak Bobby Nasution : Diduga Lurah Kwala Bekala Melakukan Penyelewengan Bansos Beras BPN,Minta Ditindak Tegas

Mirisnya di Sumatera Utara khususnya Kota Medan ada saja oknum yang masih berani menyalahgunakan wewenangnya sehingga bantuan pangan tersebut tidak sampai kepada keluarga penerima manfaat ( PKM).

beras

Parahnya lagi,oknum yang terlibat dan telah dilaporkan seolah-olah kebal  hukum karena memiliki beking

Hal ini diungkapkan oleh Ketum LSM GMPSU yang juga saat ini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Sumatera Utara ( DPW PWDPI SUMUT),Dinatal Lumbantobing,S.H, kepada  para awak media,Kamis ( 5/12/2024)

Dijelaskannya bahwa temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang dihimpun bahwa kasus ini sebelumnya LSM GMPSU telah melaporkan ke Tipidkor Polda Sumut dan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) Nomor : 3487/VII/WAS.2.4./2024/Ditreskrimsus dengan tahap verifikasi dan telaah.

Kemudian SP2D yang kedua dari Diterskrimsus Polda Sumut Nomor : B/3784/VIII/WAS.2.4/2024/Ditreskrimsus  dilimpahkan ke Polrestabes Medan dengan alasan ,guna efektifitas dan efesiensi dalam menangani perkara serta dikarenakan locus delitcti berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Menurut keterangan Ketum LSM GMPSU DL Tobing sapaan akrabnya,bahwa  laporan dugaan korupsi beras bansos tersebut awalnya seperti di peti es kan di Reskrim Polrestabes Medan

beras
Ket Gbr : Saat Tim GMPSU melakukan kelar audensi bersama unsur terkait di Kantor Camat Medan Johor.

“Iya,pelimpahan tersebut di bulan Agustus sepertinya di peti es kan.Setelah kami melakukan klarifikasi terkait surat laporan Dumas tersebut di bulan Oktober  2024 baru dilakukan undangan klarifikasi di ruangan penyidik Unit Tipidkor Polrestabes Medan”jelas DL Tobing

Lanjutnya,menjelang tiga bulan di bulan Desember 2024,SP2D baru diterima tertanggal 5 Desember 2024 dengan Nomor : B/8933/xi/res 3.3/2024/Reskrim,tertanggal 20 November 2024.

Kemudian hasil SP2D tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penggelapan beras bansos CPP priode Januari – Juni 2024 masih dalam proses verifikasi dan telaah.

“Kami minta hanya kepastian hukum terkait laporan Dumas ini,dan sepertinya  laporan ini telah berbulan-bulan masih proses verifikasi dan telaah,Inia ada apa..!?’ tegas Ketua DPW PWDPI SUMUT ini.

Menurut DL Tobing,dampak massif korupsi terhadap sosial dan kemiskinan  yaitu :Mahanya harga jasa dan pelayanan public,pengentasan kemiskinan berjalan lambat,terbatasnya akses bagi masyarakat miskin,meningkatnya angka kriminalitas,solidaritas sosial semakin maraknya dan Demoralisasi.

Lanjutnya,sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto meminta penegak hukum yang tidak ragu-ragu dalam penegakkan hukum,salah satu ancaman yang paling berat  penyelewengan,korupsi

“Kami,berharap sesuai arahan Bapak Presiden RI,Probowo Subianto,agar penegak hukum ,khususnya Reskrim Polrestabes Medan tidak ragu-ragu dalam memberi kepastian hukum terkait laporan dumas ini” katap DL Tobing

Seperti ramai diberitakan sebelumnya beberapa waktu yang lalu,bermula adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh LSM GMPSU ,dimana sejumlah warga dari Lingkungan X Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor sebagai PKM namun selama enam bulan mereka tidak menerima bantuas bansos beras tersebut.

Kemudian  dari hasil investigasi LSM GMPSU serta bantuan warga mengungkap bahwa undangan mereka berada di Kepling XX Kelurahan Kwala Bekala.

Dari hasil full baket LSM GMPSU bahwa di dalam data berita acara serah terima (BAST) penerima bantuan pangan (PBP) perwakilan priode  Januari  2024 dan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab  Multlak (SPTJM) Perwakilan ada sejumlah 115 warga yang dialihkan.

SPTJM Pengalihan tersebut dibuat oleh Kepling XX ,Juliastro Lingga serta diketahui dan ditandatanggani oleh Lurah Kwala Bekala,Yudha yang saat ini mencabat Sekcam Medan Johor.

Pasalnya,ditemukan ada 8 orang nama dari warga lingkungan X sebagai PKM namun masuk dalam pengalihan data SPTJM kepling XX dan undangan juga berada saat itu ditangan kepling XX.

Serta berdasarkan temuan bahwa bukti foto dan KTP  dari Hp yang diterima dari pihak kantor pos bahwa  Kepling XX telah berulang kali langsung  mengambil beras bansos tersebut ke kantor pos.

Hingga permaslahan tersebut LSM GMPSU mengelar audensi guna melakukan klarifikasi ke pihak terkait dan dihadiri oleh Mantan Lurah .Kepling XX didampingn PHnya dan petugas Kantor Pos.

Diketahui dari hasil audensi bahwa kepling XX mengaku ada kesalahan tujuan alamat dalam undangan yang ditujukan ke lingkungan XX.Belakangan diketahui dari 8 warga lingkungan X tersebut beras bansos seluruhnya telah digantikan oleh kepling XX,

Mirisnya, saat warga lingkungan X telah menerima haknya dan undangan yang diterima dari Kepling XX tersebut saat Tim melihat undangan tersebut terlihat tidak ada kesalahan nama atau alamat ditujukan seperti yang telah disampaikan oleh Kepling XX ( bukti terlampr saat dilaporkan)

Namun permaslahan ini belum sampai disitu,pihak LSM GMPSU melakukan pengembangan dari 115 warga yang dialihkan tersebut yang telah digantikan 8 warga bersisa ada 107 warga lagi yang kuat dugaan beras bansos tersebut tidak tepat sasaran alias diduga ada penggelapan.

Atas penjelasan yang disampaikan Ketum LSM GMPSU DL Tobing saat melakukan konfrensi pers,pihaknya telah memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup dugaa kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap dugaan korupsi beras bansos CCP ,hingga hal ini berujung dilaporkan kepenegak hukum.

Terpisah,menurut keterangan Sekretaris DPW PWDPI SUMUT,M.O Sinaga,S.H  bahwa  kasus dugaan korupsi beras bansos yang terjadi di kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor hasil temuan LSM GMPSU menjadi atensi di DPW PWDPI SUMUT

“Ini masalah anak bangsa…!! Iyaa,kasus ini sudah masuk dalam pembahasan dan menjadi ataensi kami di DPW PWDI Sumut untuk mengkawal sampai ada keputusan penjelasan hukum dan  meminta agar  Kasat Reskrim Polrestabes Medan turun tangan terkait  kasus ini”Pungakas M.O Sinaga (Tim)

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles