27.7 C
New York
Senin, Agustus 17, 2026

Buy now

spot_img

Lakukan KDRT Kepada Istri, Pria di Lae Itam Diamankan Polres Dairi

GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi Amankan TPS (41) Atas Dugaan Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Istrinya, GS (45) di Rumahnya di Desa Lae Itam Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan, saat ini Tersangka Sudah Diamankan oleh Unit PPA dan dalam Pemeriksaan Lebih Lanjut.

“Ya Tersangka Sudah Kita Amankan dan Sekarang Sedang Menjalani Pemeriksaan”, ujar AKP Syahril, Senin (17/08/2026).

Kata AKP Syahril, Tersangka Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka di Beberapa Tubuh Korban. Tersangka Melakukan Pemukulan Kebagian Wajah, Punggung, Tangan, hingga Melempar Buah Kelapa Kearah Korban dan Mengakibatkan Korban Mengalami Luka-luka Pada Bagian Wajah Serta Kepalanya.

Saat ini Petugas Masih Melakukan Pendalaman Terkait Motif TPS Melakukan Kekerasan tersebut.

Atas Perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 466 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles