GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi Amankan TPS (41) Atas Dugaan Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Istrinya, GS (45) di Rumahnya di Desa Lae Itam Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan, saat ini Tersangka Sudah Diamankan oleh Unit PPA dan dalam Pemeriksaan Lebih Lanjut.
“Ya Tersangka Sudah Kita Amankan dan Sekarang Sedang Menjalani Pemeriksaan”, ujar AKP Syahril, Senin (17/08/2026).
Kata AKP Syahril, Tersangka Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka di Beberapa Tubuh Korban. Tersangka Melakukan Pemukulan Kebagian Wajah, Punggung, Tangan, hingga Melempar Buah Kelapa Kearah Korban dan Mengakibatkan Korban Mengalami Luka-luka Pada Bagian Wajah Serta Kepalanya.
Saat ini Petugas Masih Melakukan Pendalaman Terkait Motif TPS Melakukan Kekerasan tersebut.
Atas Perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 466 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Junitha)