15.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026

Buy now

spot_img

Kasat Reskrim Polres Taput Tak Berdaya Tindak Judi di Pahae Julu, Ada Apa?

GLOBALNEWS21.ID,TAPUT – Setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merampungkan tugas dan menyerahkan laporan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Polres Tapanuli Utara malah terkesan melakukan pembiaran terjadinya keresahan di tengah masyarakat.

‎Hal tersebut disebabkan masih ditemukannya praktik perjudian mesin tembak ikan terang-terangan melanggar aturan hukum bebas beroperasi di Desa Janji Natogu, Desa Onan Hasang, Desa Simataniari dan semua desa di Kecamatan Pahae Julu.

‎Hasil penelusuran wartawan, situasi masyarakat desa di Kecamatan Pahae Julu dan Pahae Jae yang tadinya kondusif, kini menjadi kacau setelah oknum bandar membawa “racun” judi ke tengah pemukiman masyarakat yang dianggap sasaran empuk demi meraup keuntungan dan pundi-pundi dengan cara tidak lazim lewat judi.

‎Informasi dihimpun, terduga bandar perjudian di Desa Janji Natogu, Desa Onan Hasang, Desa Simataniari dan hampir semua desa di Kecamatan Pahae Julu disebut-sebut masyarakat adalah oknum militer.

‎”Itu pemiliknya dari oknum satuan samping lae, dia menguasai Kecamatan Pahae Julu bahkan sampai ke Pahae Jae, Tapanuli Utara,” ujar marga Hutapea, Sabtu (9/5/2026).

‎Dampak negatif dari kecanduan main judi seolah dipandang sebelah mata oleh Polres Tapanuli Utara di Kecamatan Pahae Julu, terbukti dipertanyakan kembali Kasat Reskrim, AKP Iwan Hermawan mengenai komitmen dan janjinya melakukan penyelidikan terhadap perjudian memilih bungkam dan tidak mau berkomentar lebih jauh.

‎Meski sebelumnya, AKP Iwan Hermawan berjanji melakukan penyelidikan, namun saat ditagih hasil penyelidikan, lebih memilih diam seribu bahasa. Sikap diamnya itu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat tentang komitmennya mengemban tugas dalam Harkamtibmas dilingkungan aman dan kondusif.

‎Apakah mungkin AKP Iwan Hermawan memilih bekerjasama dengan terduga bandar untuk menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat yang sudah lama tentram dari gangguan Kambtibmas, hingga mempertaruhkan seragamnya demi perjudian?, Biarkan publik yang menjawab agar lebih proporsional.

‎Atau ada “siraman rohani” sehingga AKP Iwan Hermawan pura-pura tuli yang seolah-olah tidak mengetahui keadaan ditengah masyarakat yang sengaja “diracuni” oleh terduga bandar dengan iming-iming berharap menang untuk tujuan kaya raya?

‎Jika benar demikian, maka integritas Polri menjadi taruhannya yang telah dipercayakan kepadanya dengan amanah untuk memimpin Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Taput sedang diuji saat ini.

‎Sikap buruk bagi sebagian masyarakat pecandu perjudian, sangat rentan akan menimbulkan aksi kriminal seperti mencuri dan tindakan kejahatan lainnya cenderung menghalalkan segala cara demi memperoleh uang untuk bertaruh di arena perjudian.

Dampak negatif ini akan meluas bahkan dapat mengancam tatanan sosial apabila tidak disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum.

‎Tingginya angka kriminal dalam kasus korban perjudian menambah catatan buruk menyusul belum adanya tindakan untuk memerangi sumber keresahan di tengah masyarakat yang telah dikeluhkan tersebut.

‎Seperti diutarakan seorang ibu rumah tangga (IRT) boru Panggabean baru-baru ini di Desa Onan Hasang. Ibu itu mengeluhkan, suaminya sering pulang larut malam dan lebih betah bertaruh judi hingga lupa tugas utama memberi nafkah kepada keluarganya.

‎”Pusing melihat zaman sekarang, entah apa yang mau dicari dari main judi, main judi terus sampai lupa ke ladang, hasil bertani tidak pernah lagi disetor ke rumah, alasannya macem-macem,” keluh boru Panggabean yang kesal dengan tingkah laku suaminya kecanduan main judi.

‎Sementara, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat tegas menginstruksikan agar jajarannya memberantas segala bentuk perjudian online maupun judi offline.

‎Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk memberantas praktik judi, khususnya judi online, offline, hingga ke akar-akarnya.

‎Instruksi ini mencakup penindakan terhadap pemain, bandar, hingga pihak yang membekingi aktivitas terlarang tersebut.

‎Dalam arahannya, pimpinan tertinggi Polri tersebut sudah cukup keras yang meminta anak buahnya untuk mundur jika tidak sanggup memberantas segala aktivitas judi.

‎Dalam hal ini, Jenderal Listyo Sigit juga menginstruksikan agar Propam Polri bertindak untuk mengawasi dan menindak tegas anggota yang terlibat, baik sebagai pemain, membiarkan, atau membekingi praktik judi, dikutip, Jumat (8/5/2026).

‎Sebagaimana diketahui, apabila mengacu Pasal 426 dan 427 KUHP Baru, maka; Pasal 426 KUHP Baru, penyelenggara atau bandar disebutkan setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

‎Pasal 427 KUHP Baru, pemain atau peserta disebutkan setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 (Rp50 juta).

‎”Sejak judi tembak ikan kembali ramai dikampung ini, rata-rata bapak-bapak di kedai kopi main tembak-tembak ikan. Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk turun tangan menertibkan lapak meja judi tembak itu,” ujarnya.

‎Bahkan, imbuhnya, kerab terdengar perdebatan ditengah keluarga akibat kalah main judi tembak ikan sehabis pulang dari warung. Dikatakan warga, rata-rata terutama emak-emak sudah sangat resah.

‎Warga berharap kepada Kapolres Tapanuli Utara agar menindak tegas para bandar maupun pengelola perjudian itu.

“Harapan kami hanya satu, agar hukum ditegakkan. Kalau Polsek setempat kami sudah tidak percaya,” tutup warga. (Bon/Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
894PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles