13.3 C
New York
Sabtu, Mei 9, 2026

Buy now

spot_img

Segera Disahkan!!! Lampu Hijau Investasi, RTRW 2026-2046, DPRD Targetkan Rampung Kurang dari Sebulan

GLOBALNEWS21.ID,Jakarta – Pemerintah Kabupaten Dairi Resmi Menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Momentum Ini Dinilai Menjadi Langkah Strategis Dalam Membuka Arah Baru Pembangunan dan Investasi di Kabupaten Dairi Dalam Dua Dekade Kedepan.

Serah Terima Surat Persetujuan Substansi tersebut berlangsung, Kamis (07/05/2026) di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Indonesia.

Dokumen Bernomor PB.01/569-200/IV/2026 Tertanggal 22 April 2026 itu Diserahkan Langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI Rahma Julianty ST., M.Sc., Kepada Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M.,

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos., M.M., serta dihadiri Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi Masaraya Berutu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUTR Bister Naibaho.

Dalam sambutannya, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M., Menegaskan Bahwa Ranperda RTRW ini akan Menjadi Fondasi Penting Bagi Kemajuan Daerah, Khususnya dalam Menciptakan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha dan Investor.

“Sejalan setelah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini dapat Ditetapkan Menjadi Perda, Maka Regulasi terbaru ini Diharapkan Mampu Memberikan Dukungan Nyata Terhadap Iklim Investasi di Kabupaten Dairi”, ujar Ir. Vickner.

Menurutnya, Keberadaan RTRW yang Jelas dan Terarah akan Menjadi Pedoman Penting dalam Pengembangan Kawasan, Pembangunan Infrastruktur, hingga Penataan Ruang yang Berkelanjutan di Kabupaten Dairi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dairi.Sabam Sibarani, S.Sos., M.M., Memastikan Pihak Legislatif akan Bergerak Cepat Menindaklanjuti Proses Pembahasan Hingga Pengesahan Ranperda RTRW tersebut.

“Pertemuan ini akan Segera Kami Tindaklanjuti. Kami Akan Segera Menyusun Jadwal Badan Musyawarah (Bamus), Sehingga Target Persetujuan Bersama Menjadi Perda bisa Tercapai Kurang dari Satu Bulan Setelah Surat ini Terbit”, tegas Sabam.

Komitmen Percepatan tersebut Menjadi Sinyal Kuat Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif dalam Mendorong Kepastian Regulasi Tata Ruang di Kabupaten Dairi.

Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku, Pemerintah Kabupaten Dairi Diwajibkan Menindaklanjuti Surat Persetujuan Substansi tersebut Melalui Penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 Paling Lambat Dua Bulan Sejak Surat Persetujuan Diterbitkan.

Dengan Diterimanya Persetujuan substansi ini, Kabupaten Dairi Kini Selangkah Lebih Dekat Memiliki Payung Hukum Tata Ruang Terbaru yang Diharapkan Mampu Menjadi Arah Pembangunan Daerah Sekaligus Magnet Baru Bagi Investasi di Kawasan Itu. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
894PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles