GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Seorang Pria Berinisial BS (26) Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi Usai Melakukan Persetubuhan Kepada Anak Dibawah Umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Uruk Belin Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi pada Desember 2025 Silam.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan, Korban Merupakan Pelajar yang Masih Berusia 15 Tahun. Saat ini, Korban Diketahui Sudah Hamil dengan Usia Kandungan Selama 6 Bulan.
“Ya Tim dari Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Mengamankan Tersangka BS Atas Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Korban dan Pelaku Merupakan Tetangga, Namun Masih Dalam Satu Marga”, ujar AKP Syahril, Rabu (15/07/2026).
Kejadian itu Diketahui Bermula Saat Korban Bermain Dirumah Temannya Hingga Menjelang Malam. Kala itu, Ibu Korban Meminta Tolong Kepada Tersangka Untuk Menjemput Anaknya.
BS pun Kemudian Menyanggupi dan Langsung Bergerak Menuju Rumah Teman Korban. Setelah Menjemput Korban, Timbul Niat Buruk BS Untuk Menyetubuhinya.
BS pun Kemudian Mengajak Korban Berkeliling Desa Sembari Mencari Tempat dan Waktu yang pas untuk Melancarkan Aksinya.
Tersangka dan Korban pun Akhirnya Berhenti di Ladang Kopi. Disana, Korban Berdalih Ingin Buang Air Kecil dan Korban Menunggu diatas Sepeda Motor.
“Usai Buang Air Kecil, Tersangka Langsung Memeluk Korban Dari Arah Belakang. Korban Sempat Melawan, Namun Karena Kalah Kekuatan, Korban Akhirnya Pasrah dengan apa yang sedang terjadi”, jelas AKP Syahril.
Peristiwa ini Kemudian Diketahui oleh Ibu Kandung Korban dan Langsung Melaporkan ke Polres Dairi. Usai Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Petugas Langsung Menetapkan Status Tersangka Kepada BS.
Saat ini BS Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polres Dairi, dan Dikenakan pasal 473 Ayat (2) huruf b dari UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU nomor 1 tahun 2026 dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (Junitha)

