18.2 C
New York
Jumat, September 25, 2026

Buy now

spot_img

Disorot…!! Bangunan Marak Berdiri Tanpa PBG ,Dinas Perkimcikataru Medan Diminta Respon Cepat Aduan Masyarakat  

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan belakangan ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan melakukan tindakan tegas.

Lemahnya pengawasan dari tingkat kecamatan hingga dinas teknis dinilai menjadi penyebab utama menjamurnya bangunan ilegal tersebut, yang tidak hanya merusak tata kota tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.

Sebagaimana yang terjadi bangunan yang berdiri diduga tidak memiliki izin PBG yang berada di Jalan Adamalik Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah,persisnya diseberang jalan besar Dealer Yamaha.

Masyarakat menilai kurangnya pengawasan instansi terkait terhadap izin bangunan (PBG),yang terkesan perlakuan dalam penindakan “tebang pilih”

“Kami,heran juga bang..di sepanjang jalan Adamalik Kelurahan Sekip ini ada 3 bangunan yang berdiri,2 sudah memiliki PBG tapi yang satu lagi belum,padahal jaraknya berdekatan sepertinya penindakannya ada pilih kasih “kata warga setempat tersebut

Masyarakat meminta agar aduan terkait masalah izin bangunan dapat direspon cepat oleh pihak terkait agar permasalahan dapat segera ditindaklanjuti

Menurut keterangan pengawas bangunan,Udin bahwa PBG bangunan tersebut dalam pengurusan namun tanpak pekerja tetap melakukan aktivitas membangun yang seolah-olah pihak pemilik bangunan sudah mengantongi izin

“Kalau PBG sedang diurus pemilik bangunan terkait pelaksanaan kerja kami hanya  menerima perintah dari pemilik”ujar Udin

Terpisah,menurut keterangan Lurah Sekip,Rudy menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimbau kepada pemilik dan menyurati agar bangunan diurus PBGnya

“Ya,bang kami sudah menyurati dan menghibau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus PBGnya dan surat juga sudah kami sampai ke Camat untuk ditindaklanjuti”kata Rudy kepada awak media,Jumat (25/9/2026)

Lanjutnya,Rudy menjelaskan terkesan pemilik bangunan tidak koperatif dan tidak diketahui siapa pemiliknya

“Kami juga kesulitan untuk mendapat informasi siapa pemilik bangunan tersebut,dan setatus bangunan itu juga kita tidak bisa dapat keterangannya dari pengawas maupun pekerjanya bang..Ya sepertinya pemilik tidak koperatif “jelas Rudy

Berikut adalah berbagai sorotan yang datang terkait desakan dan kondisi di lapangan:
1. Desakan Evaluasi Total dan Kritik dari DPRD
Sorotan Komisi IV DPRD Medan: Anggota legislatif berulang kali menyoroti maraknya proyek fisik—mulai dari rumah mewah, ruko, hingga kos-kosan—yang tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi atau tidak sesuai peruntukan lahan. Pemerintah Kota Medan dinilai melakukan pembiaran karena banyak bangunan yang hampir rampung tanpa plang informasi PBG.

Sorotan Koalisi Masyarakat: Kelompok masyarakat seperti Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi total kinerja Kepala Dinas Perkimcikataru akibat lambatnya pelayanan serta adanya dugaan pungli dan “permainan” oleh oknum petugas di lapangan.

2. Tindakan dan Respons Pemerintah di Lapangan
Instruksi Wali Kota: Wali Kota Medan, Rico Waas, telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan PBG guna mempermudah proses perizinan yang legal sekaligus menekan angka pelanggaran.
Pemberian Sanksi Administratif: Dinas Perkimcikataru telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP1 dan SP2) ke sejumlah lokasi pembangunan yang membandel, salah satunya di kawasan Medan Barat dan Medan Petisah.

Penyegelan oleh Satpol PP: Tim penegak perda dari Satpol PP Kota Medan terus melakukan penertiban dan penyegelan secara paksa pada bangunan-bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan.

Masyarakat dan pengamat tata kota berharap Dinas Perkimcikataru tidak tebang pilih dan lebih proaktif melakukan pengawasan sejak awal fondasi bangunan didirikan agar tidak terjadi konflik sosial saat penertiban atau pembongkaran dilakukan.(Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
916PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles