BerandaHUKUMDit Narkoba Polda Sumut 'Pamer' Pemusnahan Barang Bukti

Dit Narkoba Polda Sumut ‘Pamer’ Pemusnahan Barang Bukti

MEDAN, GlobalNEWS21.id – Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 172 Kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir di musnahkan Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Jumat (30/12/2022).

Barang bukti ini hasil sitaan sejak 4 September 2022 hingga 12 Desember 2022, dan dimusnahkan dengan mobil pemanas dan direbus.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengakui narkoba yang diamankan tersebut merupakan dari jaringan internasional dan Aceh.

“Untuk ganjanya itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu-sabu itu jaringan internasional,” kata Panca.

Kata Panca, pihaknya juga menemukan 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2,5 meter yang siap untuk dipanen. Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Untuk batang pohon ganja itu dari Mandailing Natal dan pil ekstasi berasal dari Malaysia yang akan di distribusikan ke wilayah Indonesia. Diantaranya dari Aceh-Tanjung Balai- Medan dan Palembang,” bebernya.

Modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut-perairan Asahan. Setelah itu barang bukti di sembunyikan di dek lantai kapal dan membawa ke tangkahan sampai di darat.

“Selanjutnya, sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah di modifikasi. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Dari total jumlah barang bukti narkotika yang di sita, Panca mengaku bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7.349.873 orang.

Kerugian material yang di akibatkan itu senilai Rp185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1 miliar perkilogram, ganja Rp1 juta perkilogram dan ekstasi Rp250 ribu perbutir.

“Selain itu, dari Januari sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898,17 kg narkoba jenis sabu dan ganja 6,2 ton,” katanya.

IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu, ketika di interogasi Panca mengaku bahwa ia mendapatkan upah Rp8 juta jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.

“Saya menjemput sabu-sabu dari Helvetia Medan dan akan di kirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Kami ditangkap sebelum narkoba itu sampai ke lokasi tujuan,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku mengaku bahwa tidak mengenal dengan bandar besarnya. Ia hanya kenal dengan seorang kurir yang dikenalnya sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.

“Saya disuruh jemput di lapangan golf di Helvetia, lalu sabu-sabu itu saya jemput dan antar ke pancing. Akibatnya saya menyesal telah menjadi kurir narkoba ini,” ucapnya. (GN21-Red)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini