27.7 C
New York
Jumat, Juli 24, 2026

Buy now

spot_img

Komisi III DPRD Dairi Minta SK Direksi PD Pasar Dicabut, Pedagang PD Pasar Sidikalang Tolak Normalisasi ILP

Dairi – Belasan Orang Pedagang Daerah (PD) Pusat Pasar Sidikalang Menemui Komisi III dan Sampaikan Keberatan Atas Kebijakan Direksi PD Pasar Normalisasi ILP, Rencana Normalisasi Iuran Layanan Pasar (ILP) oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sidikalang Menuai Penolakan Keras Dari Para Pedagang Pasar Sidikalang.

Kebijakan tersebut Dinilai Akan Semakin Membebani Pedagang yang Hingga Kini Masih Bergulat dengan Lesunya Aktivitas Ekonomi.
Belasan Orang Pedagang yang Tergabung Dalam Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S) Mendatangi Komisi III DPRD Kabupaten Dairi, Untuk Menyampaikan Aspirasi Sekaligus Meminta Surat Edaran (SE) Direksi PD Pasar Terkait Normalisasi ILP Dibatalkan.

Rombongan Pedagang diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Dairi Joel Simanullang dan Abdul Gafur Simatupang, Rabu (22/07/2026) di Ruang Rapat Fraksi Gerindra DPRD di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Perwakilan Pedagang, Ferdinan Sihaloho dan Harry Sitanggang, Menilai Kebijakan Tersebut Diterbitkan Secara Sepihak Karena Belum Pernah Mencapai Kesepakatan Dengan Para Pedagang Meski Telah Dilakukan Sosialisasi.

“Kami Menolak Normalisasi ILP dan Meminta Surat Edaran itu Dibatalkan. Kondisi Ekonomi saat ini Belum Pulih, Penjualan Masih Sangat Sepi”, ujar Harry.

Menurutnya, Persoalan Serupa Pernah Terjadi Pada Tahun 2020. Saat itu Para Pedagang juga Melakukan Aksi Unjuk Rasa Hingga Akhirnya Pemerintah Membatalkan Kebijakan Tersebut Karena Pandemi Covid-19 Membuat Aktivitas Ekonomi Lumpuh.

“Kini Kebijakan itu Kembali Dimunculkan, Padahal Kondisi Ekonomi Pedagang Belum Benar-benar Membaik”, kata Harry.

Pedagang Menjelaskan, Normalisasi yang dimaksud adalah Mengembalikan Besaran ILP Sesuai Surat Keputusan Direksi PD Pasar Tahun 2020, setelah sebelumnya Diberikan Dispensasi Sebesar 70 Persen Selama Masa Pandemi (Covid-19).

Namun, Jika Kebijakan tersebut Diberlakukan, Beban yang Harus Ditanggung Pedagang Meningkat Drastis, Bahkan Mencapai Sekitar 300 Persen. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles