Medan,GlobalNews21.net – Direktur Utama (Dirut) & Pemilik PT Armoxindo Farma diduga kuat gelapkan Hak Normatif para karyawannya.Pasalnya,sejak karyawan bekerja hak normatif berupa gaji,THR dan tunjangan lain hingga saat ini belum dibayarkan.
Parahnya lagi,hak normatif tersebut belum dibayar sudah 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun 2018-2020.Hal tersebut disampaikan yang berinisial DH dan DS yang juga sebagai pelapor,terkait dugaan penipuan dan penggelapan hak normatif karyawan PT Armoxindo Farma yang dilakukan oleh Dirut dan Pemilik Perusahaan,ujar pelapor kepada GlobalNews21.net, saat selesai melaporkan di Polda Sumut,(4/8/2021) lalu.

Menurut keterangan pelapor,mereka hanya ingin menuntut haknya selama masih bekerja sesuai undang-undang yang berlaku,ujarnya
Lanjutnya,jika perusahaan bangkrut atau kesulitan keuangan seharusnya hak normatif karyawan harus dibayarkan sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.Tegasnya lagi jangan jadi karyawan yang nenjadi menanggung penderitaan sementara pihak pimpinan atau pemilik perusahaan jadi lepas tangan,pungkas DS
Sementara sudah banyak saudara-saudara kami yang meninggal dunia akibat permasalahan ini, apalagi ditambah sejak terjadinya pandemik covid 19.
DH mengatakan,Dirut hanya terus berjanji-janji hingga sudah berjalan 3(tiga) tahun sampai saat ini,masalah ini semakin tidak jelas,kami sangat berharap agar pemerintahan pusat dapat membukakan pintu keadilan buat kami, agar hak kami dapat dibayarkan oleh pemilik perusahaan,ujar pelapor.
Informasi yang dihimpun GlobalNews21.net bahwa PT Armoxindo Farma adalah perusahan besar di Indonesia yang bergerak dalam bidang pabrik obat-obatan,berkantor pusat di jakarta,yang telah beroprasi puluhan tahun dengan memiliki 28 kantor cabang di Indonesia.Sejak tahun 2017 perusahaan ini mulai goyang dan tahun 2019 President Direktor sekaligus penilik perusahaan,Bapak Juger meninggal dunia dan kepemilkan perusahaan berganti kepada Istri Almarhum,Farida sementara sebagai penganti jabatan President Direktor,Hannindijo yang masih menantu ibu Farida.
Informasi ini dikutip dari beberapa keterangan kepala cabang PT Armoxindo Farma dan keterpurukan ini ditambah meninggalnya pemilik perusahaan,bapak Juger,situasi manajemen perusahaan semakin tidak jelas,ujar salah seorang kepala cabang yang tidak ingin disebutkan namanya,Sabtu (5/12/2021)
Lanjutnya,belakangan diketahui kabar yang beredar di groub karyawan PT Armoxindo Farma bahwa pemilik ,Farida yang tidak memberikan uang kepada Haninidijo untuk menyelesaikan hak normatif karyawan.Pungkas Kacab tersebut.
Terpisah,Ketum LSM GMPSU,DL Tobing SH yang sejak tahun 2020 telah melakukan mediasi ke President Direktor baik secara surat dan via telp,hanindijo hanya terus berjanji-janji tapi janji tersebut tidak ditepati.Menurut DL,Dirut dan Pemilik Perusahaan patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,ucapnya
Saat dikonfirmasi Dirut,Hanin lewat telepon sellular dan Wa nada berdering Wa terbaca tapi tidak berbalas,sementra konfirmasi ke pemilik,Farida nomor awak media sepertinya diblokir,hingga berita ini dipublikasi Hanin dan Farida memilih Vakum. (Tim)