Medan, GlobalNEWS21.net |
“Mafia Ternak perlu ditelisik, permasalahan di Sumatera Utara bukan hanya kehadiran Mafia Tanah saja, namun sangat disesalkan jika kehadiran “Mafia Ternak” semakin merajalela. kehadiran mafia ternak dianggab sebagai penyebab kemiskinan semakin meningkat ditegah masyarakat luas,” ujar Ketum GMPSU, DL Tobing SH.
“Mafia Ternak saat ini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jenis barang dan sifat barang adalah barang habis pakai, yang sulit saat dipantau serta pembuktiannya apalagi kurangnya pengawasan oleh pihak terkait,” tambahnya.

“Parahnya lagi, jika pihak terkait turut serta dalam membantu mafia ternak tersebut, sehingga ini perlu menjadi perhatian Kementerian Pertanian RI,terkhusus Pemerintahan Sumatera Utara, jangan sampai mafia ternak menjadi lahan subur para koruptor,”ujar DL dalam keteranganya,Sabtu (4/12/2021)
Lebih lanjut, DL menjelaskan dugaan korupsi sangat rentan terjadi di bidang Peternakan, Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.
Seperti kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, yang sedang dalam penyelidikan Subdit III Unit I Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Hal ini memungkinkan terjadi kepada pegawai yang imannya tidak kuat dan ingin cepat kaya sehingga bekerja sama dengan mafia ternak,atau bisa juga peawai tersebut menjadi mafia ternak,” ucap DL.
“Jika diibaratkan sebuah ranting pasti ada salah satu atau dua ranting tersebut yang busuk.Tugas kita ialah membuang ranting yang busuk tersebut.Hal tersebut sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia ternak,harus ditindak tegas,” ujarnya.
Terkait dengan modus operandi mafia ternak di Sumatera Utara,DL menyebutkan beberapa kasus banyak terjadi yaitu ternak tidak sesuai spesifikasi, membuat persyaratan yang Diskriminatif, (tidak masuk akal) rekayasa kelompok tani/ternak sebagai penerima manfaat, kolusi dengan oknum pejabat, korporasi dan mark up.
lebih rinci DL memaparkan modus operandi sebagai contoh kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut.
Pertama, jauh sebelum tender dilaksanakan pihak pengumpul (agen) ternak dan Penyedia jasa diduga telah melakukan deal-deal kepada Kepala Dinas atau pejabat terkait dengan tujuan memuluskan saat proses lelang dan dalam proses lelang persyaratan diduga diskriminatif (tidak masuk akar) agar para perusahaan lain yang hendak mengikuti tender tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Kedua, jauh sebelum tender dimulai biasanya agen ternak sudah bekerja mencari atau mengumpulkan ternak dengan tujuannya agar memenuhi sesuai jadwal masa waktu pelaksanaan,artinya jika sesuai prosedur dijalankan jadwal masa waktu pelaksananaan tersebut diduga tidak ada satupun kontraktor yang mampu melaksanakannya( tidak masuk akal) untuk mencari ratusan atau ribuan ekor ternak.
Ketiga, saat ternak telah terkumpul di kandang penampungan sementara yang diterima oleh pejabat penerima barang ,lalu PPK/PPTK mengintruksikan kepada kepala seksi dan tim tenaga ahli peternakan dan dokter hewan untuk memeriksa kondisi ternak dan spesifikasinya, jika memenuhi sesuai spesifikasi dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) maka dapat di disribusikan ke kelompok ternak.
Keempat, namun belakangan diketahui saat temuan GMPSU di beberapa kelompok ternak diduga kuat spesifikasi ternak banyak yang tidak sesuai,seperti pada ukuran ternak (bobot,tinggi) jenis ternak dan umur ternak dampaknya bukan hanya dugaan kerugian negara yang saat dilakukan Teguran Ganti Rugi {TGR) permasalahan lalu selesai,tapi permasalahan tidak sampai disitu ,banyak ternak bermatian sehingga yang tujuannya untuk pengembangan dan populasi ternak tidak akan pernah tercapai sementara pemerintah setiap tahun mengangangarkan dana yang tidak sedikit jumlahnya.apalagi jika proyek ini diduga ditenggarai oleh oknum mafia proyek
Kelima, belakangan diketahui atas temuan GMPSU, diduga ternak tidak tepat sasaran (rekasaya kelompok ternak) artinya ternak beralih ke oknum yang punya kepentingan.
Keenam, saat ternak telah serah terima kepada kelompok ternak kira-kira 1 bulan diduga ternak tersebut di jual yang seharusnya ternak dikembangbiakan dulu setelah mendapat anak dari hasil perkawinan maka anaknya tersebut yang bisa dijual, hal ini juga menghambat populasi ternak di Sumut.
“Kesimpulannya jika hal ini dibiarkan, maka swasembada ternak (daging) di Sumut tidak pernah akan tercapai dan hanya berdampak kepada pemborosan keuangan negara,alias proyek gagal,” sebut DL.
DL berharap bahwa agar Pemerintah Pusat tidak tutup mata terhadap kasus korupsi yang meningkat di Sumatera Utara,terlebih dugaan korupsi bibit ternak,agar memberi efek jerah kepada pelakunya. “Terkhusus kepada penegak hukum” tidak tebang pilih “dalam memberantas korupsi terlebih di Sumut apalagi membawak-bawak Beking orang kuat di pemerintahan pusa,mafia ternak harus tindak tegas,” pungkasnya. (Tim)
