9.2 C
New York
Sabtu, April 25, 2026

Buy now

spot_img

BIADAB, Pria di Sergai Disekap Dianiaya Diikat Diborgol lalu Dibuang ke Sungai

SERGAI, GlobalNEWS21.id – Kasus penganiayaan terhadap korban Juliadi alias Ego (32) yang terjadi di Dusun I Gerdu, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sekitar pukul 18.00 WIB mulai terungkap.

Polisi menangkap para pelaku berjumlah 6 orang lokasi berbeda, yaitu, di Dusun IX B, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai, Minggu (26/2/2023) pukul 02.30 WIB.

Dan Rabu (1/3/3/2023) pukul 17.00 WIB di belakang Puskesmas Desa Pon, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban ke polisi nomor: LP/B/64/II/2023/SPKT Polres Sergai/Polda Sumut.

Peristiwa yang dialami korban warga Dusun I, Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban itu disaksikan oleh Semiyanti (28), dan Junaidi (56).

Adapun keenam tersangka, HG alias B (44), RW alias R alias A (38), IH alias I (32), ZM alias O (46), A alias D (30), AS alias D (31), dan Iwan alias Penger (40).

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra menjelaskan kronologis kejadian, pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, korban dijemput temannya bernama Dedek.

Ia dijemput di rumahnya Dusun I, Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban. Lalu mereka pergi bersama-sama ke daerah Gerdu Desa Pon.

Tiba disana rupanya korban sudah ditunggu pelaku bernama Iwan alias Penger, dan langsung memukuli kepala korban hingga tersungkur, setelah itu tubuhnya di injak-injak seperti binatang.

Tak berhenti disitu, tangan korban juga diikat menggunakan tali timba dan dinaikkan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver, kemudian dibawa menuju kawasan Sialang Buah, tiba disitu pelaku memukuli korban.

Usai dipukuli korban dinaikkan kedalam mobil untuk dibawa ke Besitang, Langkat. Tiba disana wajah korban ditutup menggunakan handuk, tangan diborgol kemudian dibuang ke sungai. Pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Setelah korban menyakini pelaku telah pergi, ia naik ke darat serta berusaha membuka borgol sembari mencari pertolongan. Tak terima diperlakukan seperti itu dan merasa keberatan ia membuat laporan ke polisi.

Lebih lanjut, Yoga menuturkan pada Minggu, 26 Februari 2023 pukul 02.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah warga Dusun IX B, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai.

“Atas informasi itu tim operasional yang dipimpin Kanit I Satreskrim langsung menuju ke tempat yang dimaksud, setelah dilakukan pengintaian benar pelaku sedang tidur didalam rumah, dan langsung menangkap 4 orang tanpa perlawan,” ucap Yoga Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023).

Kata Yoga lagi, setelah ditangkap mereka mengakui semua perbuatannya telah menganiaya secara bersama-sama terhadap korban. Pengakuan mereka ke polisi ada 11 orang saat menganiaya korban.

Selanjutnya, Rabu, 1 Maret 2023 pukul 17.00 WIB polisi menangkap pelaku lain bernama ZM alias O saat berada di dalam rumah, atau tepatnya belakang Puskesmas Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUHP tentang tindak Pidana percobaan pembunuhan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan.

“Saat ini ke enam tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan yang lain masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (GN21-Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles