GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi Bersama DPRD Dairi Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 dalam Sidang Paripurna, Kamis (11/06/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sabam Sibarani, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, serta dihadiri Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M., yang diwakili Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, Pimpinan OPD dan Undangan Lainnya.
Dalam sambutan Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, M.M., yang dibacakan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, Menyampaikan, Pemkab Dairi Mengapresiasi DPRD Atas Dukungan dan Pembahasan Konstruktif Terhadap Ranperda tersebut hingga Disetujui Menjadi Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046.
Menurut Wakil Bupati, Revisi RTRW Dilakukan Untuk Menyesuaikan Arah Pembangunan Daerah Dengan Perkembangan Wilayah, Pertumbuhan Penduduk, Kebutuhan Investasi, Pembangunan Infrastruktur, Serta Kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi.
“Tujuan Utama Revisi ini adalah Mewujudkan Kabupaten Dairi yang Aman dan Berdaya Saing Sebagai Pusat Pengembangan Agribisnis, Pariwisata dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Tetap Menjaga Kelestarian Lingkungan”, ujarnya.
Ia Berharap Perda RTRW yang Baru Dapat Memberikan Kepastian Hukum Bagi Para Pemangku Kepentingan, Mendorong Iklim Investasi yang Sehat, Serta Mempercepat Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala Mengajak Seluruh Pihak Untuk Mengawal Implementasi RTRW tersebut Agar Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat dan Mendukung Pembangunan Kabupaten Dairi yang Berkelanjutan. (Junitha)


